MAKASSAR — Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) langsung menyegel tempat hiburan malam (THM) Holywings, Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu malam (2/6/2021).
Penyegelan ini menindaklanjuti surat keputusan (SK) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar Nomor: 505/398/DPMPTSP/VI/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha.
Pencabutan izin usaha itu ditujukan kepada PT Sayap Makassar Terbaiks (Pentagon/Holywings Club). Izin usaha dicabut lantaran kerap melanggar protokol kesehatan (prokes) dan aturan jam operasional usaha hingga pukul 22.00 Wita.
Baca Juga :
Saat penyegelan dilakukan, pengelola tak memberi respons apapun. Hanya menandatangani berita acara penutupan dan penyegelan. Termasuk tidak ingin mengakui kesalahan telah melanggar prokes.
Awak media yang coba meminta keterangan pihak pengelola setelah penyegelan, tak ditanggapi. “No coment,” kata Manager Holywings, Randy, singkat sedikit arogan.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP, Muh Iqbal Asnan mengatakan, Holywings sudah berulang kali diberi teguran. Akan tetapi tidak juga memperlihatkan iktikad baik dengan mematuhi peraturan pemerintah.
“Sekarang sudah dicabut izinnya. Jadi tidak bisa lagi ada aktivitas apapun di sini (Holywings),” tegasnya.
Tindakan ini, lanjut Iqbal, tidak terhenti sampai penyegelan saja. Pengawasan tetap akan dilakukan. Bila nekad beroperasi, maka akan dilakukan tindakan yang lebih tegas.
“Izinnya dicabut. Artinya harus dia mengurus ulang izin. Kita mau tunggu iktikad baik dari pengelola untuk betul-betul mengakui kesalahan dan menerepkan protokol kesehatan secara ketat,” imbuhnya.(*)
Komentar