Logo Lintasterkini

Juragan dan Pemilik Kapal KM Ladang Pertiwi Ditetapkan Tersangka

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 02 Juni 2022 15:44

Pihak polisi telah menetapkan juragan kapal yakni Supriadi serta pemilik kapal Syaiful sebagai tersangka
Pihak polisi telah menetapkan juragan kapal yakni Supriadi serta pemilik kapal Syaiful sebagai tersangka

MAKASSAR – Pihak polisi telah menetapkan juragan kapal yakni Supriadi serta pemilik kapal Syaiful sebagai tersangka dalam tragedi tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 di selat Makassar. Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri mengatakan, penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut sehubungan dengan dugaan tindak pidana pelayaran setelah melakukan gelar perkara.
”Kalau ini kan kelalaian si juragan (nakhoda) ini kan. Tidak ada izin berlayarnya,” kata Widoni. Rabu (1/6/2022).

Dia juga megatakan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya juga telah memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan tenggelamnya KM Ladang Pertiwi, termasuk Kepala Desa Pamantaunan dikarenakan sebagian besar penumpang KM ladang Pertiwi merupakan warganya.

”Kesebelas orang ini masih saksi, masih memberikan keterangan terkait kapal ini bagaimana. Termasuk bagian dari kepala desa, kita ambil keterangan juga karena dia yang tahu ini jumlah masyarakat desanya, makanya kami bisa menjelaskan tadi, bahwa dari hasil penyelidikan kami yang telah melakukan pemeriksaan, kepala desa itu mengatakan ada 51 orang, sementara Basarnas mengatakan dari hasil pendataannya di situ ternyata ada dua nama yang sama. Nanti kita akan mengambil keterangan lagi ke kepala desanya terkait hal itu,” bebernya.

Sedangkan dari keterangan Kepala Desa Pamantauan, sebagian besar masyarakat di desanya menganggap kapal KM Ladang Pertiwi sudah termasuk kapal angkut penumpang dan barang. Sementara kondisi kapal sudak tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.

”Dari keterangan kepala desa kapal ini mereka anggap itu kapal angkut mereka, karena menggunakan kapal ini untuk belanja angkut barang dan sebagainya. Cuman kapal ini memang tidak layak untuk berlayar, dari hasil keterangan sementara ini. Jadi kapal ini bisa dikatakan kapal ikan sebenarnya kapal ini umum bisa angkut barang tidak pesifik kapal ikan,” sambung Widoni.

Penyidik Polda Sulsel menjerat tersangka Supriadi selaku Juragan kapal dengan Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Pelayaran. Sementara Syaiful yang merupakan pemilik kapal dijerat Pasal 310 UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Tersangka Supriadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Sementara Syaiful mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi, dipidana paling lama dua tahun,” ungkapnya.

Fedri mengatakan pihaknya juga masih mendalami potensi ada atau tidaknya tersangka lain. Dalam proses penetapan tersangka, polisi total memeriksa 15 orang saksi. “Untuk saat ini nakhoda dan pemilik dulu (jadi tersangka). Penyidikan masih bisa berkembang lagi,” katanya.

Sedangkan dari pihak pengawas seperti pihak kesyahbandaran juga akan dimintai keterangan, terkait kelalaian dalam pengawasan kapal. ”Jadi dari hasil pemeriksaan awal, dari keterangan juragan yang sekaligus nahkoda kapal memang kapal ini bersandar di situ di Pelabuhan Paotere, tapi tidak sepengatahuan oleh pihak sahbandar, tapi kan kita ini paling tidak dari sabandar ada pengawasan di situ, tidak mungkin kapal masuk tidak tau, itu nanti kita ambil keterangannya,” tandasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News09 Oktober 2025 10:53
Korlantas Polri Gelar Pelatihan Nasional Tingkatkan Profesionalisme Petugas Penerbit Registrasi Kendaraan Bermotor
JAKARTA – Subdirektorat BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Subdit BPKB Ditregident) Korlantas Polri menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Pe...
News09 Oktober 2025 08:27
Bertemu Kemensos, Pemkot Serius Hadirkan Sekolah Rakyat di Pulau
JAKARTA – Di tengah tantangan geografis dan keterbatasan akses pendidikan di wilayah kepulauan, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin terus menunjukk...
News09 Oktober 2025 07:20
KNPI Sulsel Cari Potensi Pemuda Duduki Kursi Ketua, Catat Tanggalnya
MAKASSAR – Pengurus DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan bakal menggelar Rapimpurda dan Musyawarah Daerah (Musda) XVI. M...
News09 Oktober 2025 07:11
Kepala STIK-PTIK Terima Kunjungan Kepala Kepolisian Rwanda, Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Polri
JAKARTA – Kepala STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Irjen Pol. Dr. Eko Rudi Sudarto, S.I.K., M.Si., menerima kunjungan kehormatan jajaran Kepolisian Rwanda ...