Logo Lintasterkini

Juragan dan Pemilik Kapal KM Ladang Pertiwi Ditetapkan Tersangka

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 02 Juni 2022 15:44

Pihak polisi telah menetapkan juragan kapal yakni Supriadi serta pemilik kapal Syaiful sebagai tersangka
Pihak polisi telah menetapkan juragan kapal yakni Supriadi serta pemilik kapal Syaiful sebagai tersangka

MAKASSAR – Pihak polisi telah menetapkan juragan kapal yakni Supriadi serta pemilik kapal Syaiful sebagai tersangka dalam tragedi tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 di selat Makassar. Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri mengatakan, penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut sehubungan dengan dugaan tindak pidana pelayaran setelah melakukan gelar perkara.
”Kalau ini kan kelalaian si juragan (nakhoda) ini kan. Tidak ada izin berlayarnya,” kata Widoni. Rabu (1/6/2022).

Dia juga megatakan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya juga telah memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan tenggelamnya KM Ladang Pertiwi, termasuk Kepala Desa Pamantaunan dikarenakan sebagian besar penumpang KM ladang Pertiwi merupakan warganya.

”Kesebelas orang ini masih saksi, masih memberikan keterangan terkait kapal ini bagaimana. Termasuk bagian dari kepala desa, kita ambil keterangan juga karena dia yang tahu ini jumlah masyarakat desanya, makanya kami bisa menjelaskan tadi, bahwa dari hasil penyelidikan kami yang telah melakukan pemeriksaan, kepala desa itu mengatakan ada 51 orang, sementara Basarnas mengatakan dari hasil pendataannya di situ ternyata ada dua nama yang sama. Nanti kita akan mengambil keterangan lagi ke kepala desanya terkait hal itu,” bebernya.

Sedangkan dari keterangan Kepala Desa Pamantauan, sebagian besar masyarakat di desanya menganggap kapal KM Ladang Pertiwi sudah termasuk kapal angkut penumpang dan barang. Sementara kondisi kapal sudak tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.

”Dari keterangan kepala desa kapal ini mereka anggap itu kapal angkut mereka, karena menggunakan kapal ini untuk belanja angkut barang dan sebagainya. Cuman kapal ini memang tidak layak untuk berlayar, dari hasil keterangan sementara ini. Jadi kapal ini bisa dikatakan kapal ikan sebenarnya kapal ini umum bisa angkut barang tidak pesifik kapal ikan,” sambung Widoni.

Penyidik Polda Sulsel menjerat tersangka Supriadi selaku Juragan kapal dengan Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Pelayaran. Sementara Syaiful yang merupakan pemilik kapal dijerat Pasal 310 UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Tersangka Supriadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Sementara Syaiful mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi, dipidana paling lama dua tahun,” ungkapnya.

Fedri mengatakan pihaknya juga masih mendalami potensi ada atau tidaknya tersangka lain. Dalam proses penetapan tersangka, polisi total memeriksa 15 orang saksi. “Untuk saat ini nakhoda dan pemilik dulu (jadi tersangka). Penyidikan masih bisa berkembang lagi,” katanya.

Sedangkan dari pihak pengawas seperti pihak kesyahbandaran juga akan dimintai keterangan, terkait kelalaian dalam pengawasan kapal. ”Jadi dari hasil pemeriksaan awal, dari keterangan juragan yang sekaligus nahkoda kapal memang kapal ini bersandar di situ di Pelabuhan Paotere, tapi tidak sepengatahuan oleh pihak sahbandar, tapi kan kita ini paling tidak dari sabandar ada pengawasan di situ, tidak mungkin kapal masuk tidak tau, itu nanti kita ambil keterangannya,” tandasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...