PINRANG – Dengan metode pembelian terselubung atau Under Cover Buy (Petugas menyamar sebagai pembeli), dua pelaku narkoba si Bumi Lasinrang Pinrang akhirnya kembali berhasil ditangkap tim Opsnal Satuan ResNarkoba Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kasat ResNarkoba, AKP Andarias bersama Kanit Opsnal, Ipda Mauldi, Selasa (1/8/2017) sekira pukul 15.00 Wita.
Kedua pelaku yang dibekuk masing-masing Jayudi alias Rano bin Usman (28) dan Indra Nugraha alias Sentock Bin Sukdin Manja (21), yang keduanya merupakan warga Kampung Benteng, Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 8 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabusabu seberat 8 gram, 1 timbangan digital dan 3 Hand phone merk Oppo dan Blackberry.
Baca Juga :
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, kromologis pengungkapan berawal dari adanya informasi warga setempat akan maraknya peredaran narkoba di Kampung Benteng, Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti SatResNarkoba Polres Pinrang dengan melakukan lidik dengan metode Under Cover Buy, dimana anggota SatResnarkoba, Brigpol Firman menyamar sebagaii pembeli.
Saat bertransaksi dengan petugas, kedua pelaku yang menawarkan narkotika jenis Sabusabu sebanyak 10 gram yang dikemas dalam bungkus rokok Sampoerna berupa 8 sachet plastik, tidak berkutik saat tim SatResNarkoba langsung meringkusnya. Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku diamankan di Polres Pinrang.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat ResNarkoba, AKP Andarias yang dikonfirmasi, Rabu (2/8/2017) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Dari pengakuan pelaku, barang haram itu berasal dari Tarakan Kalimantan Timur. Saat ini, kami juga masih melakukan lidik dan pengembangan lebih lanjut,” kata Andarias via selulernya. (*)
Komentar