SALATIGA – Suparyono (42) pegawai negeri sipil (PNS) yang kesehariannya bertugas sebagai staf tata usaha Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga, diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga karena terbukti memiliki narkoba berjenis sabu-sabu, yang diduga kuat sebagai pengedar barang haram tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun awal mula penangkapan Suparyono pada Minggu (27/11/2016) sekira pukul 18.30 di Jalan Cemara Kelurahan Salatiga Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga itu adalah hasil pengembangan pelaku sebelumnya bernama Jumanto (33), warga yang bertempat tinggal di sekitar lokasi penangkapan Suparyono.
Jumanto berprofesi sebagai pegawai harian lepas (PHL) di Kantor Satlantas Polres Salatiga.
Dia ditangkap karena karena terbukti telah melakukan pencurian sebuah telepon seluler (ponsel) di lingkungan tempatnya bekerja.
Baca Juga :
Dimana dirinya diringkus pada hari Minggu (27/11/2016) sekira pukul 16.00, bersama hasil penyitaan barangbukti, dia pun digelandang ke Mapolres Salatiga.
Di sela-sela pemeriksaan, Jumanto juga menjalani tes urine. Dari tes tersebut, diperoleh fakta apabila yang bersangkutan juga positif mengkonsumsi narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu-sabu).
Dia pun kemudian diintrograsi petugas. Dia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari temannya yang keseharian sebagai pegawai di Kantor Kejari Salatiga.
“Informasi Jumanto, dia membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri itu seharga Rp 200 ribu kepada Suparyono alias Thole. Dia mengaku sudah konsumsi sabu selama sekitar setahun terakhir ini. Dari keterangan terkait pengedar atau yang menjual sabu itu, kami tangkap Suparyono,” kata Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto.
Menurutnya, dalam penangkapan yang merupakan hasil pengembangan Jumanto, petugas memperoleh barangbukti berupa sabu seberat sekitar 0,29 gram yang secara kebetulan pula di saat Suparyono hendak memberikannya kepada Jumanto.
Selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Mapolres Salatiga. Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan lanjut.
Keduanya bakal dijerat Pasal 114 Ayat 10 subsider Pasal 112 Ayat 1 lebih subside Pasar 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang hukumannya adalah sekitar 20 tahun penjara. (*)
Komentar