PALOPO – Peredaran narkotika di Kota Palopo kian merajalela. Buktinya, aparat gabungan Polres Kota Palopo kembali meringkus 4 (empat) orang pelaku narkotika, karena memiliki, dan menguasai jenis sabu-sabu.
Keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, masing-masing Vivi Janna Wati Yusuf (41), Hasanuddin (30), Irianto (30) dan Ikbal Hartono (19). Aparat gabungan menangkap para tersangka saat hendak berpesta narkotika jenis sabu-sabu di BTN New Graha Jannah Sari Indah Blok B nomor 34 Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara selatan, Kota Palopo.
Petugas gabungan yang dipimpin Kanit Identifikasi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Palopo, Ipda Musafir melakukan penangkapan terhadap para tersangka, Selasa, (2/1/2017) sekira pukul 23.00 Wita. Petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dimiliki para tersangka tersebut.
Baca Juga :
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain 1 (satu) sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu, 2 (dua) sachet kosong, 1 (satu) buah bong alat isap lengkap dengan pipet warna putih serta pireks berisi sabu, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kompor pembakar sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah HP merek Nokia warna hitam, 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam, 1 (satu) buah HP Samsung warna putih, 1 (satu) buah HP merek Iphone warna putih. Saat ini keempat tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Palopo guna pengembangan kasus lebih lanjut. (*)
Komentar