Logo Lintasterkini

Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polisi Divonis 18 Tahun Penjara

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 03 Februari 2017 17:30

Persidangan pembacaan putusan vonis dua oknum Polri Pelaku Narkoba di PN Pinrang
Persidangan pembacaan putusan vonis dua oknum Polri Pelaku Narkoba di PN Pinrang

PINRANG – Kasus peredaran narkotika jenis sabu sabu di Kabupaten Pinrang yang menyeret dua oknum Polisi yaitu Brigpol Edy Chandra dan Brigpol Supardi pada April 2016 silam, telah memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Jumat (3/2/2017).

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, terdakwa Brigpol Supardi yang merupakan personil Polsek Baranti Sidrap dan Brigpol Edy Chandra yang merupakan personil Polres Mamasa Sulawesi Barat masing-masing dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 Miliar.

“Namun jika terdakwa tak mampu membayar denda, maka diganti atau sibsidier dengan hukuman penjara 2 tahun,” ungkap Firman Akbar, salah satu anggota Majelis Hakim yang dikonfirmasi lintasterkini.com, sesaat setelah sidang pembacaan putusan selesai.

Firman menjelaskan, dalam persidangan terungkap ada beberapa fakta hukum yang dilanggar oleh kedua terdakwa.

“UU nomir 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 tentang pemufakatan dalam prilaku kejahatan,” jelas Firman.

Untuk diketahui, Brigpol Supardi dibekuk karena menyimpan narkotika jenis Sabusabu seberat 3,4 Kilogram di rumahnya, di Kampung Kanni, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Sementara itu, Brigpol Edy Chandra dibekuk di Jakarta, setelah sempat buron dan dinyatakan DPO beberapa hari. (*)

 Komentar

 Terbaru

Peristiwa02 Desember 2024 13:46
Demo HUT Papua Merdeka di Makassar Ricuh, Ada Polisi Terluka
MAKASSAR– Sejumlah mahasiswa asal Papua di Kota Makassar menggelar demonstrasi memperingati HUT Papua Merdeka di Jalan Lanto Dg Pasewang, Senin ...
Ekonomi & Bisnis02 Desember 2024 12:44
Rayakan Ultah ke-24, Mal Ratu Indah Adakan Beragam Kegiatan Menarik
MAKASSAR – Mal Ratu Indah (MaRI), pusat perbelanjaan pertama dan ikonik di Makassar, merayakan hari jadinya yang ke-24. Dengan tema Mari ke MaRI...
Ekonomi & Bisnis02 Desember 2024 12:18
IOH Berikan Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
MAKASSAR – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) kembali berupaya meringankan beban masyarakat terdampak erupsi Gunung Lewotobi di Kabupa...
Politik01 Desember 2024 21:09
Silaturahmi Dengan Relawan, Andi Sudirman : Mari Berdoa Sulsel Lebih Baik dan Sejahtera
MAKASSAR – Ribuan relawan dari berbagai Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan menghadiri Silaturahmi bersama Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi...