PINRANG — Setelah cukup lama menyita perhatian publik dikarenakan proses kasusnya yang dianggap mandek di P-19, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan paket III (Hotmix dan Beton) tahun anggaran 2014 yang menyeret nama H hatta, mantan Ketua Gapensi Kabupaten Pinrang sebagai salah satu tersangka akhirnya memasuki babak baru. Itu setelah BAP H Hatta dinyatakan lengkap atau P-21 dan tinggal menunggu tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Tipikor Polres Pinrang ke Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.
“Iya, BAP-nya sudah P-21 atau dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri,” ungkap Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim, AKP Dharma Praditya Negara kepada lintasterkini.com, Rabu (3/4/2019).
Untuk diketahui, proyek tahun anggaran 2014 tersebut menelan anggaran sebesar Rp11 Miliar lebih, dimana berdasarkan hasil audit lembaga berkompeten ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp1,6 Miliar. Setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan, kasus ini menyeret dua tersangka yaitu H Hatta selaku rekanan proyek dan Hercules selaku PPK. (*)
Komentar