BONE — Korem 141/Tp melaksanakan penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi personel jajarannya, Jum’at (3/5/2019). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sudirman Makorem 141/Tp tersebut dibuka langsung oleh Kasrem 141/Tp, Letkol Inf Bobbie Triyantho mewakili Danrem 141/Tp.
Danrem 141/Tp, Kolonel Inf Suwarno dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kasrem 141/Tp mengatakan, maksud dari penyuluhan tentang bahaya Narkoba bagi prajurit dan PNS Korem 141/Tp dan Balakrem ini adalah untuk memberikan gambaran bagi setiap prajurit dan PNS tentang resiko dari zat yang terkandung dari Narkoba tersebut., baik sebagai pemakai maupun pengedar atau bandar serta sanksi-sanksi yang akan diterima apabila menjadi
pelaku atau tersangka.
“Hal tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dimana dalam fungsinya, Narkoba digunakan hanya untuk ilmu pengetahuan dan kepentingan medis. Namun pada kenyataannya, Narkoba disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, disamping untuk memperkaya diri juga membuat rusak masa depan generasi bangsa,” tegas Danrem 141/Tp.
Baca Juga :
Kegiatan penyuluhan P4GN ini, lanjut Danrem, sangat penting karena negara saat ini sudah dalam kategori darurat narkoba sehingga pemerintah sudah menyatakan perang terhadap narkoba.
“Pengguna dan peredaran narkoba saat ini sudah menyentuh ke semua lapisan masyarakat, termasuk instansi/lembaga pemerintah seperti TNI dan lainnya sehingga Pimpinan TNI berkomitmen membantu pemerintah untuk mengadakan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tandasnya.
Setelah sambutan, kegiatan kemudian dilanjutkan pemberian
materi dari penyuluh BNN serta tes urine (*)
Komentar