LAMPUNG – RA (26) dan PA (35), warga Lampung Selatan, akhirnya ditahan polisi setelah membuat laporan palsu mengenai pencurian sepeda motor. Keduanya mengaku sebagai korban begal. Namun, sepeda motor yang dilaporkan hilang itu ternyata sudah digadai oleh keduanya.
Kapolsek Tanjung Bintang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Faria Arista mengatakan, kedua pelaku adalah warga Jati Agung dan warga Tanjung Bintang. Keduanya ditangkap pada Sabtu (31/7/2021), sekitar pukul 14.30 WIB.
“Keduanya memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu kepada petugas,” kata Faria saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga :
Menurut Faria, kedua pelaku melapor ke Polsek Tanjung Bintang pada Rabu (28/7/2021), dan menyatakan bahwa mereka menjadi korban begal di Jalan Desa Serdang. “Pelaku melaporkan mereka dibegal di Desa Serdang pada pukul 01.15 WIB,” kata Faria. Dalam laporan palsu itu, sepeda motor yang dibegal adalah Honda Vario warna merah tanpa nomor kendaraan.
Kedua pelaku juga mengatakan bahwa dua ponsel dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dirampas oleh begal. Faria mengatakan, kecurigaan aparat muncul setelah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Ternyata, sepeda motor milik terlapor digadaikan kepada salah seorang warga Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang. Setelah ditangkap dan diintrogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah menyampaikan keterangan palsu saat memberikan laporan kepada petugas. Faria mengatakan, kedua pelaku disangka melanggar Pasal 242 KUHP dan terancam 9 tahun penjara. (*)
Komentar