MAKASSAR – Kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu rumah sakit spesialis di Kota Makassar memasuki babak baru. Pelaku, yang merupakan Bos rumah sakit yang juga atasan langsung korban, kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban. Korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh atasannya sejak Mei 2024.
“Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Devi Sujana Kamis (3/10/2024).
Baca Juga :
Devi menjelaskan bahwa tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan berulang kali oleh pelaku, yang menjabat sebagai pimpinan bagian umum di rumah sakit tempat korban bekerja. Berdasarkan laporan korban, pelecehan dilakukan sebanyak dua kali sebelum korban akhirnya berani melapor.
“Menurut laporan, pelaku adalah atasan langsung korban di bagian umum. Pelecehan ini sudah terjadi dua kali,” tambahnya.
Kasus ini sempat tertunda karena korban mengalami tekanan mental, yang membuatnya membutuhkan waktu untuk melaporkan kejadian tersebut. Menurut Devi, hal ini umum terjadi pada kasus kekerasan seksual maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di mana korban sering kali melapor setelah beberapa waktu.
“Korban mengalami tekanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keberanian sebelum melapor,” jelasnya.
Sebelumnya, korban yang merupakan karyawan di rumah sakit tersebut mengalami pelecehan fisik dari pelaku. Pelecehan ini termasuk perbuatan meraba tubuh korban hingga memaksa korban melakukan hubungan badan dengan kekerasan, termasuk tindakan cekikan.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual di lingkungan kerja dan diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. (*)
Komentar