Logo Lintasterkini

Terbitkan Akta Hibah Yang Diduga Cacat Hukum, Notaris PPAT Faisal Di Pinrang Dipolisikan

Aroelk Lintas Terkini
Aroelk Lintas Terkini

Sabtu, 03 November 2018 14:54

Sari Bulan bersama Kuasa Hukum atau Pengacaranya, Supriyono (Kopiah Putih) saat memperlihatkan bukti surat pelaporannya ke Polres Pinrang
Sari Bulan bersama Kuasa Hukum atau Pengacaranya, Supriyono (Kopiah Putih) saat memperlihatkan bukti surat pelaporannya ke Polres Pinrang

PINRANG — Diduga sarat manipuasi yang berimplikasi cacat hukum dalam penerbitan 17 Akta Hibah, Notaris PPAT Faisal, SH, M.Kn yang beralamat di jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, yang dilaporkan ke Polisi. Faisal dilaporkan oleh Sari Bulan (45), warga Kelurahan Padaidi Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang melalui pengacaranya Supriyono, SH, M.Hum dan Feri Chandra Irawan, SH yang beralamat di Kantor Pesisir Tengah IV Nomor 16 Panarukan Situbondo Jawa Timur. Dalam laporannya yang ditujukan ke Kapolres Pinrang Cq. Kasat Reskrim Polres Pinrang, selain melaporkan Notaris PPAT Faisal sebagai Terlapor II, kuasa hukum pelapor juga melaporkan Muhammad Djakfar, warga Dusun
Dolangan Desa Makkawaru Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang sebagai Terlapor I.

“Diduga kuat ada manipulasi atau perbuatan melawan hukum atas terbitnya 17 Akta Hibah yang diterbitkan Terlapor II dalam proses hibah 17 objek tanah sawah dari Pemilik Hj Hindong kepada Terlapor I di tahun 2015,” ungkap Supriyono kepada awak media, Sabtu (3/11/2018).

Supriyono menuturkan, dugaan tersebut didasari atas adanya beberapa kejanggalan dalam penerbitan Akata Hibah itu seperti pemilik tanah atau pemberi Hibah sudah menderita sakit akut (Stroke) sejak 2011 sehingga bisa dianggap tidak sehat jasmani dan rohani lagi. Namun tiba-tiba, di tahun 2015, lanjut Supriyono, Terlapor II menerbitkan Akta Hibah atas nama Terlapor I dan atas dasar itu, kepemilikan di Sertifikat Objek juga diubah oleh Kantor
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pinrang.

“Sangat mencurigakan, selain masalah kesehatan dari pemilik objek atau pemberi hibah, proses peralihan kepemilikan Sertifkatnya juga cukup instan. Bahkan ada yang kepemilikannya yang berubah di Sertifikat hanya dalam waktu tiga hari setelah terbitnya Akta Hibah,” jelasnya.

Namun sebagai langkah awal, kata Supriyono, pihaknya baru melaporkan tiga objek ke Polres Pinrang dengan Laporan tertanggal 07 September 2018 lalu.

Di tempat yang sama, Pelapor Sari Bulan menambahkan, selain
kejanggalan-kejanggalan yang telah disebutkan Kuasa Hukumnya, status Terlapor I juga hanya merupakan Keponakan dari Suami pemilik tanah atau pemberi hibah.

“Muhammad Djakfar itu hanya keponakan dari H Hasan yang merupakan suami H Hindong. Sementara kami berlima, merupakan keponakan langsung dari H Hindong. Dimana Terlapor I selama ini juga tidak dekat atau bisa dibilang dibenci oleh pemilik tanah,” tutur Sari Bulan.

Yang sangat menyakitkan lagi, lanjut Sari Bulan, sejak tantenya tersebut sakit, ia bersama 4 saudaranya yang lain dilarang menjenguk H Hindong.

“Pasangan H Hindong dan H Hasan itu tidak memiliki anak. Adapun dari sisi pertalian darah, keponakan langsung H Hindong itu cuma kami berlima karena yang bersangkutan cuma dua bersaudara yaitu dengan Almarhum ayah kami yang bernama Pasaddai,” aku Sari Bulan.

Makanya, tegas Sari Bulan, mewakili ke-4 saudaranya yang lain sebagai keponakan langsung dari H Hindong, dirinya tidak akan timggal diam dan siap berjuang demi mengambil kembali hak milik tantenya yang diduga dirampas secara tidak bermoral oleh Terlapor I dengan bantuan dari Terlapor II. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...