Logo Lintasterkini

Soal Gunakan Pelat Bekas, Ditlantas Bungkam

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 03 Desember 2013 08:59

ilustrasi
ilustrasi

ilustrasi

MAKASSAR – Pihak Ditlantas Polda Sulsel bungkam seribu bahasa terkait penggunaan pelat bekas yang dibagikan untuk wajib pajak. Tidak satupun yang berani memberikan keterangan terkait masalah tersebut.

Pelat bekas, beberapa hari terakhir diberikan kepada wajib pajak lantaran stok pelat dari Korlantas Mabes Polri habis. Pihak Ditlantas Polda Sulsel berdalih tetap memberikan pelat namun diganti dengam pelat bekas atau dari pelat putih.

Modus yang digunakan yakni dengam menarik sejumlaj pelat putih dari dialer atau wajib pajak. Kemudian di bengkel Ditlantas kemudian di cat hitam dan diratakan kembali.

Selanjutnya pelat yang sudah diratakan kemudian dicetak kembali dan diberikan kepada wajib pajak. “Yang diberikan pelat bekas adalah pelat untuk sepeda motor”ujar Iwan salah seoran wajib pajak.

Sayangnya tidak satupun pihak Ditlantas Polda Sulsel yang mau berkomentar terkait penggunaan pelat bekas itu. (Er)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...