MAKASSAR – Pihak Ditlantas Polda Sulsel bungkam seribu bahasa terkait penggunaan pelat bekas yang dibagikan untuk wajib pajak. Tidak satupun yang berani memberikan keterangan terkait masalah tersebut.
Baca Juga :
Pelat bekas, beberapa hari terakhir diberikan kepada wajib pajak lantaran stok pelat dari Korlantas Mabes Polri habis. Pihak Ditlantas Polda Sulsel berdalih tetap memberikan pelat namun diganti dengam pelat bekas atau dari pelat putih.
Modus yang digunakan yakni dengam menarik sejumlaj pelat putih dari dialer atau wajib pajak. Kemudian di bengkel Ditlantas kemudian di cat hitam dan diratakan kembali.
Selanjutnya pelat yang sudah diratakan kemudian dicetak kembali dan diberikan kepada wajib pajak. “Yang diberikan pelat bekas adalah pelat untuk sepeda motor”ujar Iwan salah seoran wajib pajak.
Sayangnya tidak satupun pihak Ditlantas Polda Sulsel yang mau berkomentar terkait penggunaan pelat bekas itu. (Er)
Komentar