MAKASSAR – Tim Resmob Polrestabes Makassar, dipimpin Kasubnit Resmob Polrestabes Makassar Ipda Rizkika, bersama aparat Bareskrim Mabes Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sabu seberat 2 kilogram, Jumat (4/3/2016), sekira pukul 18.30 Wita.
Polisi juga mengamankan salah seorang pemuda bernama Herwin Zaenal (43), warga jalan Kerung kerung, yang diduga pemilik paket tersebut.
Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu ini berdasarkan informasi adanya pengiriman sabu dengan jumlah besar dari Jakarta ke Kota Makassar di sebuah jasa pengiriman di jalan Kandea, Kota Makassar.
Baca Juga :
“Informasi yang kami terima langsung ditindak lanjuti dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Alhasil anggota yang melakukan pengintaian di salah satu jasa pengiriman berhasil meringkus seorang pemuda yang bersenjata pisau pemotong daging yang mengambil paketan sabu seberat 2 kilo dari jasa pengiriman tersebut” ujar Kombes Pol Rusdi Hartono.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti 2 buah Hp, sebilah pisau pemotong daging dan 2 kilo sabu-sabu senilai Rp3 miliar dibawa ke Mapolrestabes Makassar.
“Untuk pelaku akan dikenakan Undang undang no 35 tahun 2009 narkotika dengan pasal 112, 114. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan bisa hukuman seumur hidup” tutur Kombes Pol Rusdi Hartono.
Diduga kuat pelaku merupakan jaringan sindikat narkoba internasional yang kerap memasok narkoba jenis sabu di Kota Makassar. Sejauh ini pihak aparat masih melakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut. (*)
Komentar