Logo Lintasterkini

Polda Metro Jaya Ringkus Jaringan Sulsel Mama Minta Pulsa

Budi S
Budi S

Kamis, 04 Maret 2021 17:42

ilustrasi/istimewa
ilustrasi/istimewa

JAKARTA – Jajaran Polda Metro meringkus dua terduga pelaku pasobis atau penipu modus SMS, HS dan U.

Keduanya diringkus di wilayah Pondok Jaya, Tangerang, Sabtu 20 Februari 2021 lalu.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, baru-baru ini.

Setelah dikembangkan, terungkap, jika kedua pelaku merupakan jaringan dari Sulsel.

“Pelaku-pelaku dengan modus seperti ini hampir rata-rata di daerah Sulawesi. Mereka belajar otodidak, baik dalam bentuk SMS atau telepon,” ungkapnya.

Kombes Pol Yusri lalu menjelaskan, kasus penipuan ini dengan modus mama minta pulsa. Juga modus anak korban kecelakaan.

Pada kasus ini, dia bilang, pelaku HS berperan menjalankan penipuan. Sedangkan U menyiapkan nomor rekening.

HS menjalankan aksinya dengan melacak nomor telepon calon korbannya melalui program.

Nomor telepon tersebut kemudian dihubungi oleh HS, dengan menggunakan 20 modem yang telah diisi kartu GSM.

“Makanya, kalau ada yang balas SMS itu tidak bisa atau mau telepon kembali enggak bisa, karena memang sistemnya menggunakan modem,” jelas Kombes Pol Yusri.

Di dalam SMS yang dikirim tersebut, HS menambahkan nomor telepon atau sebuah link yang bisa diakses oleh korban untuk mencairkan hadiah.

Setelah korban mengaksesnya, HS lalu memandu korban. Hingga meminta uang senilai Rp300 ribu.

“Kemudian, dia (HS) mainkan lagi sampai orang terpengaruh untuk mentransfer lagi lebih dari itu. Ini kita mendapatkan korban ada yang mentransfer hingga jutaan rupiah. Keuntungannya hampir Rp200 juta per bulan dengan cara menipu random,” terang polisi berpangkat tiga bunga melati ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378, 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Mereka terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...