JAKARTA – Jajaran Polda Metro meringkus dua terduga pelaku pasobis atau penipu modus SMS, HS dan U.
Keduanya diringkus di wilayah Pondok Jaya, Tangerang, Sabtu 20 Februari 2021 lalu.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga :
Setelah dikembangkan, terungkap, jika kedua pelaku merupakan jaringan dari Sulsel.
“Pelaku-pelaku dengan modus seperti ini hampir rata-rata di daerah Sulawesi. Mereka belajar otodidak, baik dalam bentuk SMS atau telepon,” ungkapnya.
Kombes Pol Yusri lalu menjelaskan, kasus penipuan ini dengan modus mama minta pulsa. Juga modus anak korban kecelakaan.
Pada kasus ini, dia bilang, pelaku HS berperan menjalankan penipuan. Sedangkan U menyiapkan nomor rekening.
HS menjalankan aksinya dengan melacak nomor telepon calon korbannya melalui program.
Nomor telepon tersebut kemudian dihubungi oleh HS, dengan menggunakan 20 modem yang telah diisi kartu GSM.
“Makanya, kalau ada yang balas SMS itu tidak bisa atau mau telepon kembali enggak bisa, karena memang sistemnya menggunakan modem,” jelas Kombes Pol Yusri.
Di dalam SMS yang dikirim tersebut, HS menambahkan nomor telepon atau sebuah link yang bisa diakses oleh korban untuk mencairkan hadiah.
Setelah korban mengaksesnya, HS lalu memandu korban. Hingga meminta uang senilai Rp300 ribu.
“Kemudian, dia (HS) mainkan lagi sampai orang terpengaruh untuk mentransfer lagi lebih dari itu. Ini kita mendapatkan korban ada yang mentransfer hingga jutaan rupiah. Keuntungannya hampir Rp200 juta per bulan dengan cara menipu random,” terang polisi berpangkat tiga bunga melati ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378, 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Komentar