MAKASSAR — Rumah makan di Jalan Timor, Makassar, terjaring razia. Puluhan botol minuman keras (miras) ditemukan Tim Satgas Pengurai Kerumunan (Raika), Senin malam, (3/5/2021).
Ketua Tim Satgas Raika, Iman Hud mengatakan terpaksa menyita puluhan botol miras tersebut lantaran dijual saat bulan Ramadan. Selain itu, juga tidak memiliki izin penjualan miras.
“Jumlahnya ada 43 botol miras kami sita karena tidak dapat menunjukkan izin minol dan melanggar jam operasional protokol kesehatan,” ungkapnya.
Baca Juga :
Di tempat terpisah, Tim Satgas Raika juga menyita puluhan kursi di sebuah warung kopi (warkop). Penyitaan ini dilakukan karena sudah dua kali kedapatan melanggar jam operasional dan protokol kesehatan.
“Penyitaan kursi warkop Jalan Tarakan karena mengulangi lagi pelanggaran jam operasional. Sebagai barang bukti, selanjutnya akan dibuatkan surat panggilan,” sebutnya.
Beberapa waktu terakhir, Satgas Raika memang menyisir setiap titik-titik keramaian di Makassar. Mereka bertugas memastikan tidak ada kerumunan dan mengikuti penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
“Kita akan terus lakukan, karena saat ini masih ada yang terapkan protokol kesehatan. Kita panggil pemilik untuk di-BAP di Kantor Satpol, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Makassar,” terangnya.(*)
Komentar