SELAYAR – Jhean Pelipe Andre (51), seorang warga asal Negara Prancis ini harus berurusan oleh petugas kepolisian Polres Selayar lantaran diduga melakukan pencurian kayu sebanyak 6 pohon kanaha tepatnya di Pinang Dusun Barang 2 Desa Lowa Kabupaten Selayar.
Aksi pria paru baya bule itu terungkap saat seorang warga yang merupakan pemilik pohon memergokinya Senin (2/9/2017), sekira pukul 10.00 Wita.
Saat itu ia sedang menebang pohon kemudian memotong batang pohon milik warga dengan menggunakan gergaji sensor. Selanjutnya pelaku membawa batang kayu itu ke Villa miliknya kemudian kembali memotongnya menjadi balok.
Baca Juga :
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas),Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang di konfirmasi, Rabu (4/9/2017) mengaku telah menerima kabar tersebut. Kata dia, pelaku yang merupakan WNA asal Parancis telah diamankan oleh Polres Selayar setelah terlapor oleh seorang warga bernama Dariatno.
“Memang betul seorang WNA asal Prancis diamankan oleh Polres Selayar karena melakukan pencurian kayu milik warga dengan cara menebang menggunakan gergaji. Pohon itu setelah berhasil dia robohkan kemudian ia mengangkut di sebuah Villa yang dihuninya. Disana pelaku ini memotong motong pohon hasil jarahannya itu hingga jadi balok, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 50 juta,” beber Dicky.
“Kalau dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Selayar usai berkoordinasi ke pihak Imigrasi Makassar, pelaku diketahui telah habis masa tinggalnya di indonesia ( over stay),” tambah Dicky. (*)
Komentar