SIDRAP — Dua pelaku narkoba di Kabupaten Sidrap masing-masing, Agus Bin Lakacong (34), warga Kelurahan Wanio Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidrap dan Andi Patongai Bin Andi Tongkeng (47), warga jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap, diringkus tim Satuan ResNarkoba yang dipimpin AKP Badollahi, Rabu
(3/7/2019). Keduanya dibekuk aparat di Desa Allakuang Kecamatan
Maritengngae Kabupaten Sidrap sekira pukul 18.00 Wita dengan barang bukti berupa 1 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu seberat 0,52 gram.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono yang dikonfirmasi awak media, Jum’at (5/7/2019), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan kasua ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka Andi Wahyu,” ungkap Kapolres Sidrap.
Baca Juga :
Kapolres mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sidrap guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Komentar