Logo Lintasterkini

Bukan Intervensi NA, Sumbangan Masjid Murni Sedekah

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 05 Agustus 2021 21:23

Persidangan kedua  Gubernur Sulsel non aktif Prof H. M. Nurdin Abdullah
Persidangan kedua Gubernur Sulsel non aktif Prof H. M. Nurdin Abdullah

MAKASSAR – Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kedua Gubernur Sulsel non aktif Prof H. M. Nurdin Abdullah, Kamis (5/8/2021) sama sekali tak menyebut ada kaitan dan intervensi terdakwa terkait bantuan pembangunan masjid. Saksi justru mengakui, kalau sumbangan tersebut, sifatnya sukarela dan bertujuan ibadah.

“Saya hanya ingin bersedekah. Banyak sedekah, banyak rejeki. Dan saya jawab siap bantu Rp1 miliar,” lontar Haeruddin, saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Makassar, siang tadi.

Pemilik PT Lompulle itu justru dengan tegas membantah, kalau pemberiannya tersebut berkaitan dengan suatu proyek di Pemprov Sulsel, termasuk bila disebut ada hubungan bisnis maupun utang piutang dengan Nurdin Abdullah (NA).

“Di Pemprov tidak pernah saya kerjakan proyek. Kalau di Soppeng iya pernah. Tapi itu murni lelang LPSE dan tidak ada kaitan apapun dengan NA,” bebernya kepada Hakim Ketua, Ibrahim Palino.

Namun Haeruddin mengakui sangat mengenal sosok NA dan pernah berdiskusi terkait rencana pembangunan masjid. Termasuk membenarkan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seputar permintaan NA untuk menyumbang masjid.

“Kalau ada rezeki, bisa dibantu pembangunan beberapa masjid. Salah satu masjidnya ada di pucak,” kata Haeruddin menirukan perkataan NA saat bertemu di Kantor Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, saksi yang menyanggupi bantuan pembangunan masjid sebesar Rp 1 miliar tersebut, diserahkan kepada Syamsul Bahri, ajudan NA secara tunai di rumah saksi.

“Setelah itu, saya tidak konfirmasi lagi, karena saya yakin uang itu digunakan untuk masjid. Jumlahnya pun inisiatif saya sendiri dan sukarela, karena saya memang sering bersedekah, bukan hanya NA,” tambahnya

Sementara NA yang diberi kesempatan oleh majelis hakim menanggapi keterangan saksi tersebut, meluruskan kalau pertemuannya dengan Haeruddin hanya seputar mengapresiasi pekerjaan saksi yang sangat baik di Kabupaten Soppeng.

“Saya tahu Pak Haeruddin adalah orang dermawan dan sosial. Saat itu saya bilang kalau memang ikhlas dan mau beramal. Saya lagi bangun masjid di Kompleks Unhas yang anggarannya mencapai Rp25 miliar. Beliau (Haeruddin, red) iyakan,” terang NA.

Selain Haeruddin, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar itu, juga menghadirkan saksi lain, yakni Amri Mauraga, Direktur Utama Bank Sulselbar dan Khan Sakti Rudi Moha (Wiraswasta).

“Kami salurkan CSR 400 juta untuk pembangunan masjid di Kawasan Pucak, Maros. Lebih seminggu baru kita cairkan uang CSR itu melalui transfer ke rekening pengurus masjid,” terang Amri.

Adapun pemberian CSR tersebut, lanjutnya, berdasarkan proposal dan RAB yang diajukan panitia pembangunan masjid. (*/rls)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...