MAKASSAR – Kasus penganiayaan oleh oknum polisi aniaya pacar, Briptu AL, terus memicu perhatian publik. Meski telah diperiksa oleh Propam Polda Sulsel, Briptu AL, yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan, hingga kini belum ditahan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/9/2024), mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah dilakukan oleh Divisi Propam.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Briptu AL oleh Propam Polda Sulsel,” ungkap Didik.
Baca Juga :
Namun, ketika ditanya terkait status penahanan Briptu AL, Didik menyatakan bahwa pihak kepolisian masih menunggu proses pemeriksaan saksi. “Penahanan belum dilakukan, kami masih menunggu keterangan dari saksi-saksi,” jelasnya.
Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari (24/8/2024) di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Briptu AL, yang diduga marah setelah diputuskan oleh korban berinisial SR, mendatangi kontrakan korban pada pukul 03.00 WITA dan melakukan tindakan kekerasan. Dengan brutal, oknum polisi aniaya pacar ini menampar dan mencekik SR hingga korban tak berdaya.
Korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 27 Agustus 2024, dan saat ini polisi masih terus memanggil saksi-saksi untuk mengungkap fakta lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, yang mempertanyakan sikap polisi terhadap oknum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Publik menanti langkah tegas dari pihak kepolisian terkait kasus ini. (*)
Komentar