PANGKEP – Blangko penerbitan Kartu Tanda Penduduk Eletronik (E-KTP) di seluruh Indonesia saat ini kosong. Persoalannya, bahan atau material belum dikirim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke daerah.
Kekosongan blangko E-KTP akan terjadi sampai Bulan Nopember 2016 akan datang. Hal ini akan membuat proses perekaman data penduduk bagi yang akan menerbitkan E-KTP harus menunggu hingga bulan depan.
Akibat kekosongan blangko E-KTP itu, di Kabupaten Pangkep kurang lebih sebanyak 52.000 penduduknya yang belum terekam data kependudukannya. Akibatnya, proses perekaman E-KTP di Kabupaten itu akan semakin berlarut-larut.
Baca Juga :
Kepala Bidang Pendataan dan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pangkep Baharuddin, Rabu, (5/10/2016) mengatakan, pihaknya telah mengirimkan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan blanko E-KTP. Dia menyebutkan, sebanyak 4.000 blangko E-KTP yang diminta.
Terkait wacana berakhirnya masa perekaman E-KTP hingga akhir September lalu, Baharuddin mengatakan bahwa waktunya kembali diperpanjang. Batas waktu yang diberikan kepada masyarakat, kata dia, hanya untuk memberi motivasi kepada warga agar dapat serius melakukan perekaman data untuk menerbitkan E-KTP yang berlaku secara nasional.
“Batas akhir perekaman E-KTP diperpanjang hingga Maret 2017. Namun begitu, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi masyarakat, dengan memberikan surat keterangan penduduk sementara yang bisa digunakan bila dibutuhkan selama proses E-KTP belum selesai,” pungkas Baharuddin. (*)
Komentar