Logo Lintasterkini

Dua Pembom Ikan Diringkus

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 05 November 2012 23:14

TERSANGKA DAN BARANG BUKTI. Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Kepolisian Daerah Polda Sulsel memperlihatkan Barang bukti dan tersangka pembom ikan perairan Sulsel di Kantor Polair Jl. Pasar Ikan Makassar, Senin (5/11).
TERSANGKA DAN BARANG BUKTI. Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Kepolisian Daerah Polda Sulsel memperlihatkan Barang bukti dan tersangka pembom ikan perairan Sulsel di Kantor Polair Jl. Pasar Ikan Makassar, Senin (5/11).

TERSANGKA DAN BARANG BUKTI. Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Kepolisian Daerah Polda Sulsel memperlihatkan Barang bukti dan tersangka pembom ikan perairan Sulsel di Kantor Polair Jl. Pasar Ikan Makassar, Senin (5/11).

MAKASSAR – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil menjaring dua nelayan pembom ikan di perairan Sulsel. Keduanya adalah Sangkala dan Kaseng, ditangkap oleh Tim patrloli Polair di waktu yang berbeda.

Direktur Polair Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Heri Sanyoto, dalam jumpa pers di Markas Komando (Mako) Polair, Senin (5/11), menerangkan, Sangkala dijaring aparat pada Kamis (1/11) lalu, saat sedang berlayar di perairan sekitar 1 mil sebelah utara Pulau Doang-Doangan Lompo, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep.

Pada saat itu, Sangkala sementara berada di atas perahu jenis lepa-lepa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di atas perahu dan ditemukan dua botol air mineral ukuran 1500 ml berisi bahan peledak Ammonium Nitrate dan 12 biji detonator terangkai dengan sumbu api

Sementara, lanjut Heri, Kaseng dijaring pada Sabtu (3/11) lalu, saat kapalnya yang bernama KMN Ardi Jaya berlabuh di perairan Pulau Pamantauan Kabupaten Pangkep. Saat itu Kaseng sedang menangkap ikan, karena curiga Tim patroli segera merapat dan melakukan pemeriksaan.

Alhasil, polisi berhasil menemukan bahan peledak Ammonium Nitrate yang diisi dalam wadah yang berbeda diantaranya, 1 jerigen ukuran 5 liter, 1 botol air mineral ukuran 600 ml, 3 jerigen ukuran dua liter, 7 botol air mineral ukuran 1500 ml, 10 jerigen ukuran 1 liter, dan 13 botol bekas oli ukuran 1 liter. Selain bahan peledak, juga ditemukan 11 biji detonator yang terangkai dengan sumbu api dan 5 meter sumbu api.

“Keduanya sudah sering menangkap ikan menggunakan bahan peledak dan baru kali ini berhasil kita tangkap,” ujar Heri
Keduanya kini ditahan di Mako Ditpolair Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya akan dijerat dengan pasal 84 ayat 1 sub pasal 85 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 1.200.000.000. (RS)

 Komentar

 Terbaru

News31 Oktober 2025 21:08
Mitigasi Bencana Banjir, Gubernur Sulsel Normalisasi Sungai Suli di Luwu Senilai Rp18,7 Miliar
MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman meluncurkan program normalisasi Sungai Suli di Kabupaten Luwu dengan angga...
News31 Oktober 2025 21:00
GMTD Berbagi Paket Sembako ke Masyarakat Sekitar Tanjung Bunga 
MAKASSAR – LippoLand, melalui PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD), pengembang kawasan terpadu Tanjung Bunga Makassar, memperlihatkan ke...
News31 Oktober 2025 19:45
LAZ Hadji Kalla Dorong Kemandirian Petani Loka Pere di Majene Lewat Program Desa Bangkit Sejahtera
MAJENE – Para petani di Desa Adolang Dhua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini menatap masa depan pertanian yang lebih me...
News31 Oktober 2025 19:30
Toyota All New Veloz MPV Stylish untuk Keluarga
MAKASSAR – Toyota All New Veloz hadir sebagai MPV stylish yang tidak hanya mengandalkan kenyamanan, tetapi juga desain modern dan teknologi cang...