Logo Lintasterkini

Dua Pembom Ikan Diringkus

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 05 November 2012 23:14

TERSANGKA DAN BARANG BUKTI. Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Kepolisian Daerah Polda Sulsel memperlihatkan Barang bukti dan tersangka pembom ikan perairan Sulsel di Kantor Polair Jl. Pasar Ikan Makassar, Senin (5/11).
TERSANGKA DAN BARANG BUKTI. Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Kepolisian Daerah Polda Sulsel memperlihatkan Barang bukti dan tersangka pembom ikan perairan Sulsel di Kantor Polair Jl. Pasar Ikan Makassar, Senin (5/11).

TERSANGKA DAN BARANG BUKTI. Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Kepolisian Daerah Polda Sulsel memperlihatkan Barang bukti dan tersangka pembom ikan perairan Sulsel di Kantor Polair Jl. Pasar Ikan Makassar, Senin (5/11).

MAKASSAR – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil menjaring dua nelayan pembom ikan di perairan Sulsel. Keduanya adalah Sangkala dan Kaseng, ditangkap oleh Tim patrloli Polair di waktu yang berbeda.

Direktur Polair Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Heri Sanyoto, dalam jumpa pers di Markas Komando (Mako) Polair, Senin (5/11), menerangkan, Sangkala dijaring aparat pada Kamis (1/11) lalu, saat sedang berlayar di perairan sekitar 1 mil sebelah utara Pulau Doang-Doangan Lompo, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep.

Pada saat itu, Sangkala sementara berada di atas perahu jenis lepa-lepa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di atas perahu dan ditemukan dua botol air mineral ukuran 1500 ml berisi bahan peledak Ammonium Nitrate dan 12 biji detonator terangkai dengan sumbu api

Sementara, lanjut Heri, Kaseng dijaring pada Sabtu (3/11) lalu, saat kapalnya yang bernama KMN Ardi Jaya berlabuh di perairan Pulau Pamantauan Kabupaten Pangkep. Saat itu Kaseng sedang menangkap ikan, karena curiga Tim patroli segera merapat dan melakukan pemeriksaan.

Alhasil, polisi berhasil menemukan bahan peledak Ammonium Nitrate yang diisi dalam wadah yang berbeda diantaranya, 1 jerigen ukuran 5 liter, 1 botol air mineral ukuran 600 ml, 3 jerigen ukuran dua liter, 7 botol air mineral ukuran 1500 ml, 10 jerigen ukuran 1 liter, dan 13 botol bekas oli ukuran 1 liter. Selain bahan peledak, juga ditemukan 11 biji detonator yang terangkai dengan sumbu api dan 5 meter sumbu api.

“Keduanya sudah sering menangkap ikan menggunakan bahan peledak dan baru kali ini berhasil kita tangkap,” ujar Heri
Keduanya kini ditahan di Mako Ditpolair Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya akan dijerat dengan pasal 84 ayat 1 sub pasal 85 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 1.200.000.000. (RS)

 Komentar

 Terbaru

Olahraga02 Desember 2023 21:41
AKBP Andiko Wicaksono Terpilih Aklamasi Pimpin Perbakin Pinrang Periode 2023 – 2027
PINRANG — Dalam Musyawarah Kabupaten (Muskab) yang digelar Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Pinrang, Sabtu (02/12/2023), AKBP A...
News02 Desember 2023 16:42
Pesan Walikota Makasar Bagi ASN Makassar, Danny :Kerja Cepat Jangan Buat Masalah
MAKASSAR – BKPSDM Makassar menggelar pengembangan kapasitas SDM bagi ASN. Walkot Makassar Danny Pomamto berpesan agar ASN adaktif dan bekerja le...
Ekonomi & Bisnis02 Desember 2023 12:08
Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2023
MAKASSAR – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (KPw BI Sulsel) kembali melaksanakan Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTB...
Gaya Hidup02 Desember 2023 10:39
Mengatasi Kejenuhan, 7 Tips Sederhana Menemukan Semangat Kembali
LintasTerkini.com – Kejenuhan adalah perasaan yang dapat menghampiri siapa pun, terlepas dari usia, pekerjaan, atau kehidupan sosial. Bagi banya...