Logo Lintasterkini

Dua Pembom Ikan Diringkus

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 05 November 2012 23:14

TERSANGKA DAN BARANG BUKTI. Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Kepolisian Daerah Polda Sulsel memperlihatkan Barang bukti dan tersangka pembom ikan perairan Sulsel di Kantor Polair Jl. Pasar Ikan Makassar, Senin (5/11).
TERSANGKA DAN BARANG BUKTI. Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Kepolisian Daerah Polda Sulsel memperlihatkan Barang bukti dan tersangka pembom ikan perairan Sulsel di Kantor Polair Jl. Pasar Ikan Makassar, Senin (5/11).

TERSANGKA DAN BARANG BUKTI. Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Kepolisian Daerah Polda Sulsel memperlihatkan Barang bukti dan tersangka pembom ikan perairan Sulsel di Kantor Polair Jl. Pasar Ikan Makassar, Senin (5/11).

MAKASSAR – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil menjaring dua nelayan pembom ikan di perairan Sulsel. Keduanya adalah Sangkala dan Kaseng, ditangkap oleh Tim patrloli Polair di waktu yang berbeda.

Direktur Polair Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Heri Sanyoto, dalam jumpa pers di Markas Komando (Mako) Polair, Senin (5/11), menerangkan, Sangkala dijaring aparat pada Kamis (1/11) lalu, saat sedang berlayar di perairan sekitar 1 mil sebelah utara Pulau Doang-Doangan Lompo, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep.

Pada saat itu, Sangkala sementara berada di atas perahu jenis lepa-lepa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di atas perahu dan ditemukan dua botol air mineral ukuran 1500 ml berisi bahan peledak Ammonium Nitrate dan 12 biji detonator terangkai dengan sumbu api

Sementara, lanjut Heri, Kaseng dijaring pada Sabtu (3/11) lalu, saat kapalnya yang bernama KMN Ardi Jaya berlabuh di perairan Pulau Pamantauan Kabupaten Pangkep. Saat itu Kaseng sedang menangkap ikan, karena curiga Tim patroli segera merapat dan melakukan pemeriksaan.

Alhasil, polisi berhasil menemukan bahan peledak Ammonium Nitrate yang diisi dalam wadah yang berbeda diantaranya, 1 jerigen ukuran 5 liter, 1 botol air mineral ukuran 600 ml, 3 jerigen ukuran dua liter, 7 botol air mineral ukuran 1500 ml, 10 jerigen ukuran 1 liter, dan 13 botol bekas oli ukuran 1 liter. Selain bahan peledak, juga ditemukan 11 biji detonator yang terangkai dengan sumbu api dan 5 meter sumbu api.

“Keduanya sudah sering menangkap ikan menggunakan bahan peledak dan baru kali ini berhasil kita tangkap,” ujar Heri
Keduanya kini ditahan di Mako Ditpolair Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya akan dijerat dengan pasal 84 ayat 1 sub pasal 85 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 1.200.000.000. (RS)

 Komentar

 Terbaru

News16 Juli 2025 21:46
Canting Restaurant, Vasaka Hotel Makassar Kini Hadir di Aplikasi Online 
MAKASSAR – Canting Restaurant yang dikenal sebagai salah satu destinasi kuliner favorit di Makassar, kini menghadirkan layanan pesan antar makan...
News16 Juli 2025 21:45
TRC Perumda Parkir Makassar Tindak Tegas Jukir Nakal di Jalan Nusantara
MAKASSAR — Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan pelayanan parkir di Kota Makassar, Rabu,...
News16 Juli 2025 20:12
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Wilayah OJK Sulampua Tetap Stabil dan Terjaga 
MAKASSAR – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan di wil...
News16 Juli 2025 15:33
Ryo, Dini, dan Azizah Siap Bersaing Jadi Bintang Paling Bersinar di Grand Final Swara Bintang 2025
JAKARTA – Panggung spektakuler Kontes Swara Bintang 2025 akhirnya mencapai puncaknya. Tiga finalis terbaik, yakni Ryo dari Purworejo, Dini dari ...