Logo Lintasterkini

Dua Pembom Ikan Diringkus

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 05 November 2012 23:14

TERSANGKA DAN BARANG BUKTI. Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Kepolisian Daerah Polda Sulsel memperlihatkan Barang bukti dan tersangka pembom ikan perairan Sulsel di Kantor Polair Jl. Pasar Ikan Makassar, Senin (5/11).
TERSANGKA DAN BARANG BUKTI. Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Kepolisian Daerah Polda Sulsel memperlihatkan Barang bukti dan tersangka pembom ikan perairan Sulsel di Kantor Polair Jl. Pasar Ikan Makassar, Senin (5/11).

TERSANGKA DAN BARANG BUKTI. Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Kepolisian Daerah Polda Sulsel memperlihatkan Barang bukti dan tersangka pembom ikan perairan Sulsel di Kantor Polair Jl. Pasar Ikan Makassar, Senin (5/11).

MAKASSAR – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil menjaring dua nelayan pembom ikan di perairan Sulsel. Keduanya adalah Sangkala dan Kaseng, ditangkap oleh Tim patrloli Polair di waktu yang berbeda.

Direktur Polair Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Heri Sanyoto, dalam jumpa pers di Markas Komando (Mako) Polair, Senin (5/11), menerangkan, Sangkala dijaring aparat pada Kamis (1/11) lalu, saat sedang berlayar di perairan sekitar 1 mil sebelah utara Pulau Doang-Doangan Lompo, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep.

Pada saat itu, Sangkala sementara berada di atas perahu jenis lepa-lepa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di atas perahu dan ditemukan dua botol air mineral ukuran 1500 ml berisi bahan peledak Ammonium Nitrate dan 12 biji detonator terangkai dengan sumbu api

Sementara, lanjut Heri, Kaseng dijaring pada Sabtu (3/11) lalu, saat kapalnya yang bernama KMN Ardi Jaya berlabuh di perairan Pulau Pamantauan Kabupaten Pangkep. Saat itu Kaseng sedang menangkap ikan, karena curiga Tim patroli segera merapat dan melakukan pemeriksaan.

Alhasil, polisi berhasil menemukan bahan peledak Ammonium Nitrate yang diisi dalam wadah yang berbeda diantaranya, 1 jerigen ukuran 5 liter, 1 botol air mineral ukuran 600 ml, 3 jerigen ukuran dua liter, 7 botol air mineral ukuran 1500 ml, 10 jerigen ukuran 1 liter, dan 13 botol bekas oli ukuran 1 liter. Selain bahan peledak, juga ditemukan 11 biji detonator yang terangkai dengan sumbu api dan 5 meter sumbu api.

“Keduanya sudah sering menangkap ikan menggunakan bahan peledak dan baru kali ini berhasil kita tangkap,” ujar Heri
Keduanya kini ditahan di Mako Ditpolair Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya akan dijerat dengan pasal 84 ayat 1 sub pasal 85 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 1.200.000.000. (RS)

 Komentar

 Terbaru

Nasional22 Mei 2025 19:57
Bareskrim Polri Tegaskan Keaslian Ijazah S1 Jokowi, Penyelidikan Dihentikan
JAKARTA — Bareskrim Polri secara resmi menyatakan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan milik mantan Presiden Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM...
Ekonomi & Bisnis22 Mei 2025 16:06
Menyenangkan, Nikmati Waktu Bersantai di Mal Ratu Indah, Kendaraan Beres
MAKASSAR – Kabar baik bagi pelanggan Kalla Toyota di Makassar dan sekitarnya! Kini, servis kendaraan Toyota menjadi semakin praktis dan menyenan...
Ekonomi & Bisnis22 Mei 2025 16:00
Bugis Waterpark Adventure Rayakan HUT ke-13 dengan Promo Spesial Hemat Berlima 
MAKASSAR – Bugis Waterpark Adventure, taman rekreasi air terbesar di Sulawesi Selatan, merayakan Hari Ulang Tahunnya yang ke-13 dengan menghadir...
News22 Mei 2025 13:23
Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor Digelar Satlantas Bantaeng Bersama UPT Samsat dan Instansi Terkait
BANTAENG – Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) digelar di Jalan Poros Bantaeng–Bulukumba, Kamis (22/5/2025). Kegiatan berlangsung mulai puku...