GOWA – Aparat Polres Gowa kembali mengamankan dua pelaku penyelahgunaan narkotika jenis sabu berinisial FI (24) danKU (18) di dusun Panciro desa Panciro Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Jumat (6/1/2017) dini hari.
Informasi yang dihimpun wartawan lintasterkini.com bahwa penangkapan berdasarkan laporan warga sekitar di rumah pelaku FI (24) bersama KU (18)sekitar pukul 02.00 dini hari tadi. Hal ini dibenarkan oleh kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan.
Menurut Tambunan, aparat kepolisian Polres Gowa melakukan penggeledahan di rumah FI (24) berkat laporan dari warga. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 ()sacet narkoba jenis sabu sabu, beserta saru buah bong.
Baca Juga :
“Berkat laporan dari warga, pihak Polres Gowa melakukan penggeldahan di rumah FI bersama KU dan di temukan 14 sachet narkotika jenis sabu dan 1 buah Bong,” ujarnya.
Tambunan menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat yang mengetahui pengguna atau peredaran narkoba agar melaporkan kepolisian.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepolisian setempat jika melihat peredaran atau pengguna narkoba di tempat tinggalnya,” tambahnya.
Kini kedua dua pelaku tersebut dan barang bukti diamankan ke Satuan Narkoba Polres Gowa untuk dilakukan proses penyidikan. (*)
Komentar