Logo Lintasterkini

Komplotan Penebas Warga di Cafe Bang Hasan Makassar Dibekuk

Budi S
Budi S

Sabtu, 06 Februari 2021 02:19

Pelaku usai diringkus anggota Resmob Polda Sulsel.
Pelaku usai diringkus anggota Resmob Polda Sulsel.

MAKASSAR – Anggota Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan dua komplotan terduga pelaku penganiayaan berat di wilayah hukum Polsek Biringkanaya, Makassar.

Klompotan ini kerap meresahkan warga. Mereka juga terlibat kasus pencurian dan buron selama dua tahun. Keduanya, yakni Hariyanto alias Ari (18) warga Komplek NTI, dan Augustinus alias Agus (21) warga Komplek BTN Kodam III.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi pun melakukan pengembangan. Lalu mengamankan satu wanita dewasa, Hasmawati alias Asma (35) selaku penadah barang hasil curian para pelaku.

“Dari hasil pengembangan. Ada beberapa tempat kejadian perkara yang melibatkan dua pelaku. Termasuk kasus penganiayaan yang menebas korbannya dengan senjata tajam,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Shabara dalam keterangannya, Sabtu (06/02/2021).

“Pelaku ditangkap hari Kamis di lokasi berbeda. Ari yang awalnya ditangkap. Kemudian menyebut rekannya, Agus kemudian ditangkap. Asma diamankan karena terlibat pasal 480 (penadah),” lanjutnya.

Pada penjelasannya, Kompol Edy bilang, para pelaku pernah terlibat kasus pencurian di Komplek Hartaco Indah, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, pada Oktober 2020 lalu. Berhasil mengambil handphone bersama rekan-rekannya yang masih buron.

Kemudian di 2019 lalu, juga di bulan Oktober, pelaku melakukan penganiayaan di Cafe Bang Hasan, Jalan Perintis Kemerdekaan. Mereka menebas dan menikam korbannya menggunakan senjata tajam (sajam).

“Pada kasus penganiayaan ini, ada dua korban. Mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kanan, luka tebasan punggung belakang sebelah kiri, luka pada tangan jari-jari kanan dan luka tusuk pada pinggang sebelah kanan belakang,” jelas Kompol Edy.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Biringkanaya. Berikut barang buktinya satu unit handphone. Mereka dijerat pasal 356 KUHPidana dan pasal 170 KUHPidana. (*)

Penulis : Maulana Karim

 Komentar

 Terbaru

News22 Januari 2026 21:46
Luwu–Toraja Satu Rumpun Peradaban, Frederik Kalalembang: Sudah Saatnya Disatukan
JAKARTA — Gagasan pembentukan provinsi baru selalu berangkat dari akar sejarah, kebutuhan objektif daerah, serta kesiapan sosial masyarakatnya. Dala...
Nasional22 Januari 2026 18:48
Panglima TNI Tinjau Yonif TP 890/Gardha Sakti di Garut, Jawa Barat
GARUT – Panglima TNI melaksanakan peninjauan ke Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 890/Gardha Sakti di Desa Cijayana, Kecamata...
Ekonomi & Bisnis22 Januari 2026 10:17
Best Western Plus Makassar Beach Hadirkan Best January Culinary Stay Paket Menginap Nyaman dengan Sajian Kuliner Istimewa
MAKASSAR – Mengawali tahun 2026, Best Western Plus Makassar Beach menghadirkan penawaran spesial bertajuk Best January Culinary Stay, sebuah pak...
Ekonomi & Bisnis22 Januari 2026 10:09
Phinisi Hospitality Indonesia Hadirkan Beyond the Moment, Early Season Wedding Promo di HoRe Expo PHRI 2026 Claro Makassar
MAKASSAR – Phinisi Hospitality Indonesia (PHI), grup perhotelan nasional yang menaungi Claro Makassar, The Rinra Makassar, Dalton Makassar, dan ...