SIDRAP – Kasus pertikaian sengketa lahan yang kembali terjadi antara warga Mojong Desa Talumae, Kecamatan Watang Sidenreng dengan PT Margareksa, Sabtu (4/3/2017) ternyata menyita perhatian Kapolda Sulsel, Irjen Pol Muktiono. Hal itu terungkap dengan Kedatangan orang nomor satu di jajaran Polda Sulsel tersebut yang terbilang cukup singkat, dan bahkan terkesan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Mapolres Sidrap, Senin (6/3/2017) siang.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Muktiono bersama rombongan tiba di Mapolres Sidrap sekira pukul 14.00 Wita. Rombongan orang nomor satu di jajaran Polda Sulsel itu kembali sekira pukul 14.45 Wita, hanya semata-mata untuk mengetahui langsung perkembangan bentrokan warga dengan karyawan PT. Margareksa.
“Saya mau tahu langsung perkembangan kasus warga Mojong dengan Margareksa. Katanya ini sudah bertahun tahun berselisih, dan juga sudah pernah ada pertikaian sebelumnya,” ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Muktiono saat dicegat awak media di Mapolres Sidrap.
Baca Juga :
- Frederik Kalalembang Soroti Penangkapan Warga oleh TNI di Sidrap, Pentingnya Koordinasi dengan Kepolisian
- Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi dalam Penangkapan Pelaku Penipuan Online di Sidrap
- Kapolres Sidrap Kerahkan Anggota Pantau Sejumlah Titik Yang Tergenang Banjir
Muktiono berharap, kasus pertikaian wàrga dengan Margareksa segera berakhir dan tidak meluas.
“Ini kunjungan kerja saya dan sengaja untuk memberikan arahan dan instruksi khusus agar kasus itu segera dituntaskan. Lidik dan proses pelakunya,. Saya sudah perintahkan kapolres tuntaskan kasus Margareksa ini,” tegasnya.
Kasus pertikaian yang terjadi Sabtu (4/3/2017) antara warga Mojong dengan PT. Margareksa menyebabkan kedua belah pihak jatuh korban. Di Pihak karyawan PT. Margareksa, La Beddu (60) mengalami tebasan yang mengakibatkan luka terbuka pada kepala bagian atas dan punggung tangan kanan antara ibu jari dan telunjuk kanan.
Sementara dari pihak warga, La Tahang mengalami luka terbuka pada leher yang mendapat 14 jahitan dan luka terbuka pada bahu sebelah kiri yang mendapat 5 jahitan. Keduanya saat ini masih menjalani perawatan di RSU Nene Mallomo Kabupaten Sidrap.
Adapun pelakunya yakni La Nurung (50) dan Labbase (45) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara ini kedua tersangka menjalani proses hukum di Polres Sidrap. (*)
Komentar