MAKASSAR – Andys R Kilah (42), warga BTN Mutiara Permai blok B 1 no 3, Kabupaten Gowa, yang ditangkap oleh anggota Resmob Brimob Subden 1 Polda Sulsel, Brigpol Akbar Ali, Senin (6/3/2017), sekira pukul 16.10 Wita, di Jalan Topaz, Kecamatan Panakkukang, diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan itu berawal saat pelaku terlibat perkelahian dengan seorang lelaki bernama Lallo, yang sama-sama sebagai makelar mobil. Perkelahian itu diduga akibat permasalahan uang fee hasil penjualan mobil yang tidak dibagi rata.
Saat terlibat perkelahaian, Brigpol Akbar yang kebetulan berada di sekitar lokasi berusaha melerai. Andis yang nyaris mejadi bulan-bulan warha sekitar pun diamankan. Namun saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu. Andis pun langsung digelandang ke Posko Resmob Brimob Polda Sulsel.
Baca Juga :
Menurut informasi, barang bukti sabu yang ditemukan di kantong celana pelaku diduga milik seorang oknum polisi. Itu diungkapkan sendiri oleh pelaku saat diintrogasi petugas.
“Iya dia sebut kalau itu punya oknum polisi yang bertugas di salah satu polsek. Namun itu hanya sebatas pengakuan pelaku saja, saat diamanakan. Masih didalami. Sudah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sulsel. Silahkan konfirmasi ke sana,” ujar sumber terpcaya Lintasterkini.com yang enggan disebut namanya.
[Baca Juga: Bawa Sabu, Seorang Makelar Mobil Diringkus Usai Bekelahi
Sementara, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ucup Supriadi, yang ditemui di Posko Resmob Brimob, Jalan Pa’baeng Baeng sesaat tadi mengatakan, dugaan keterlibatan oknum polisi yang disebut pelaku masih didalami pihaknya.
“Itukan hanya pengakuan dia (Pelaku). Makanya kami harus lebih dalami lagi apakah betul atau tidak. Yang jelas kami akan kembangkan,” ujar mantan Kasat Reserse Narkoba polrestbes Makassar ini, saat menjemput pelaku di Posko Resmob Brimob.(*)
Komentar