MAKASSAR – Anggota Team Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar kembali berhasil mengamankan pelaku kasus curas atau jambret Samsul Risal Alias Aco(18).
Spesial jambret yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Makassar khusunya di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan berhasil diringkus dirumahnya di Jalan Kandea ll lr. 188 B. Kec Bontoala, Rabu (6/3/2019) dini hari.
Pelaku diamankan berdasarkan LP/360/XII/2019/SULSEL/RESPEL MAKASSAR, Team Ghost Dermaga yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Benny Pornika, Sik dan Kanit Resmob IPTU Mukhlis.
Baca Juga :
Selain itu, tim juga di back Up oleh Timsus Respon Sahbara Polres Pelabuhan Makassar yang mengamankan salah satu pelaku yang memegang barang bukti hasil kejahatan Handphone merk Asus yang berinisial HS.
Menurut keterangan korban ke anggota Ghost Dermaga, Luina Tjoanto (40) asal Kota Manado yang baru saja turun dari mobil Taxi Online di Jalan Ternate Kec. Wajo. Dirinya hendak masuk ke rumahnya, tiba-tiba saja pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor langsung merampas Handphone merk Asuz Senphone yang dipegangnya.
Pelaku HS diketahui, telah membeli barang dari tangan Asri seharga Rp. 550.000, setelah dilakukan introgasi, Tim Ghost Dermaga langsung bergerak cepat kerumah Asri di Jalan Kandea lll Kelurahan Bunga Ejayya dengan mendapati pelaku pada saat tertidur.
Sedangkan dari catatan buku hitam kriminal Samsul Risal alias Aco telah 9 kali melakukan Jambret. Antara lain Jalan Ternate (Handphone Asus), Jalan Buru (cincin emas), Jalan Sulawesi (Handphone Xiomi Not3), Jalan Wahidin Sudiro Husodo/irian (Hp Oppo A37), Rumah Kos Kec.Bontoala(Dvd dan Emas), Lapangan Masjid Almarkas (Hp Samsung Galaxi 5), Jalan Muhammadiyah, bersama rekannya Ipul (Hp Vivo Y21),Jalan Muhammadiyah bersama rekannya Ipul (Hp Samsung Grand Duos) dan Jalan Tinumbu bersama rekannya Ipul (Hp Vivo Y21).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Benny Pornika. SiK, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pada saat melakukan pengembangan untuk menunjukkan Tkp, pelaku mencoba mengecoh dan melawan petugas, dan tidak mengindahkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara.
“Setelah petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali namun tidak dihiraukan akhirnya dilakukan tindakan tegas dengan terukur sehingga pelaku dapat dilumpuhkan” ungkapnya
Setelah pelaku dibawa ke rumah sakit bhayangkara untuk dilakukan penanganan medis, Aco dibawa ke mako Polres Pelabuhan Makassar guna proses hukum Pelaku akan dikenakkan Pasal 365 dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. (*)
Komentar