Logo Lintasterkini

Terpidana Korupsi Buron 2 Tahun, Dikejar Petugas Malah Masuk Polsek

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Jumat, 06 April 2018 09:00

Husain Abdul Razak (baju hijau).
Husain Abdul Razak (baju hijau).

MAKASSAR – Dua unit kendaraan roda empat berkejar-kejaran di Jalan AP Pettarani Makassar. Mobil Daihatsu Xenia melaju sangat kencang karena dikejar oleh mobil lain.

Saling kejar itu terjadi sampai di Jalan Sultan Alauddin Makassar. Karena panik, driver Xenia memilih masuk ke halaman Polsek Rappocini dengan harapan, dirinya tidak dikejar lagi.

Ternyata mobil yang mengejar Xenia pun ikut menyusul masuk ke pekarangan Kantor Polsek Rappocini tersebut. Setelah mobil yang mengejar berhenti, turunlah sejumlah petugas yang berpakaian dinas warna cokelat yang diketahui dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi selatan, Kamis, (5/4/2018).

Driver Xenia diketahui bernama Husain Abdul Razak (54), yang ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulsel. Abdul Razak ini berstatus terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Revitalisasi Peralatan Bengkel dan Pembelajaran SMK RSBI pada SMK Negeri BPPKT Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2010-2011.

Kasi Intel Kejati Sulsel, Andi Alham kepada wartawan mengatakan, Husain Abdul Razak sejak dua tahun belakangan ini dalam pengejaran pihaknya. Diungkapkannya, bahwa terpidana kasus korupsi itu menghilang sejak tahun 2015 silam, hingga keberadaannya berhasil terlacak saat tengah berada di seputaran Jalan AP Pettarani.

“Ketika tim penyidik Kejaksaan Tinggi mengetahui keberadaan Abdul Razak Husain, kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan. Hanya saja begitu mengetahui dirinya dihampiri, dengan cepat ia menancap gas mobil yang dikemudikannya melaju kencang ke arah Jalan Alauddin sehingga kami mengejarnya. Ternyata, dia malah memilih masuk ke area Kantor Polsek Rappocini, yang memudahkan kami meringkusnya,” beber Andi Alham.

Tim penyidik Kejaksaan selanjutnya mendatangi Kantor Polsek Rappocini guna menjemput Husain Abdul Razak. Menurut petugas kepolisian di Polsek Rappocini, terpidana korupsi itu ternyata meminta bantuan dengan dalih jiwanya terancam.

Setelah berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Rappocini, Husain Abdul Razak akhirnya dengan mudah diamankan dan digelandang menuju Lapas Kelas 1A Makassar. Husain Abdul Razak ini sebelumnya telah divonis 4 sampai 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan dan tuntutan untuk mengganti dana dari bantuan itu senilai Rp46 juta subsidair 6 bulan. (*)

Penulis : Reynaldi

 Komentar

 Terbaru

News19 April 2025 20:04
Gubernur Sulsel dan KASAL Panen Rumput Laut dan Serahkan Bantuan Kapal di Takalar
MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mendampingi Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KASAL), Laksamana TNI Muhammad Ali dalam...
Ekonomi & Bisnis19 April 2025 19:53
Segera Serah Terima, Serenity Garden Tawarkan DP 0% Hingga Free PPN
MAKASSAR – Serenity Garden, klaster eksklusif dengan sentuhan alam yang memadukan harmoni dan kenyamanan, senantiasa membuktikan komitmennya unt...
Pendidikan19 April 2025 19:45
Menyiapkan Generasi Qur’ani Sejak Dini, TK Islam Athirah Racing Centre Sukses Gelar Hubbul Qur’an dan Imtihan
MAKASSAR – TK Islam Athirah Racing Centre kembali menunjukkan komitmennya dalam menumbuhkan kecintaan terhadap Al Qur’an sejak dini melalu...
Pemerintahan19 April 2025 16:58
Wali Kota Munafri Hadiri Penjemputan KSAL Muhammad Ali, Kunjungan Kerja di Sulsel
MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menghadiri penjemputan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI, Dr. Muhammad Ali, yang m...