Logo Lintasterkini

Mantan Bupati Ogan Ilir Akui Mulai Pakai Narkoba sejak SMA

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 06 September 2016 11:45

foto : kompas.com
foto : kompas.com

PALEMBANG – Mantan Bupati Ogan Ilir (bukan Ogan Komering Ilir seperti disebut sebelumnya, red), Ahmad Wazir Nofiadi, mengakui bahwa ia telah memakai narkoba sejak di sekolah menengah atas.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, dikutip  dari kompas.com, Senin (5/9/2016).

“Waktu sekolah saya mulai coba-coba pakai, lalu berhenti. Lalu pakai lagi saat kuliah semester II. Setelah itu saya kembali ke Palembang dan hanya sekali-kali saja pakai,” katanya di Pengadilan Negeri Palembang, Senin.

Nofiadi atau Ofi membantah bahwa dirinya mendapatkan narkoba dari terdakwa lain, Faisal Roche, yakni sabu seberat 0,5 gram.

Menurut Ofi, ia pernah menyuruh Murdani, petugas satpol PP di rumah dinas bupati OKI sekaligus terdakwa II, untuk mencarikan narkoba tanpa menitipkan uang.

“Saat itu awal Desember, saat saya sedang pusing karena tekanan pilkada, saya bilang ke Murdani untuk mencarikan tanpa memberikan uang. Itu saja,” kata Ofi.

Ofi juga membantah keterangan Murdani dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengatakan bahwa Murdani diberi imbalan Rp 750.000 untuk menyediakan 0,5 gram sabu.

Pada persidangan sebelumnya, Murdani mengatakan telah enam kali menerima uang tunai dari Ofi sejak Januari untuk menyediakan sabu.

Seusai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Adrianda Patria memutuskan melanjutkan persidangan pada Rabu (7/9/2016) dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa.

“Tim penasihat hukum terdakwa juga diminta menyiapkan nota pembelaan karena setelah pembacaan tuntutan akan dilanjutkan dengan pleidoi,” kata dia.

Jaksa penuntut umum, Ursula Dewi, mendakwa mereka melanggar Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan dakwaan sekunder Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ofi ditangkap di kediaman orangtuanya, Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, pada 13 Maret 2016.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas Badan Narkotika Nasional menangkap 18 orang di lokasi tersebut. Lima orang di antaranya dinyatakan positif mengandung zat terlarang berdasarkan tes urine. Nofiadi merupakan salah satu dari lima orang yang dinyatakan positif. (*)

 Komentar

 Terbaru

Peristiwa02 Desember 2024 13:46
Demo HUT Papua Merdeka di Makassar Ricuh, Ada Polisi Terluka
MAKASSAR– Sejumlah mahasiswa asal Papua di Kota Makassar menggelar demonstrasi memperingati HUT Papua Merdeka di Jalan Lanto Dg Pasewang, Senin ...
Ekonomi & Bisnis02 Desember 2024 12:44
Rayakan Ultah ke-24, Mal Ratu Indah Adakan Beragam Kegiatan Menarik
MAKASSAR – Mal Ratu Indah (MaRI), pusat perbelanjaan pertama dan ikonik di Makassar, merayakan hari jadinya yang ke-24. Dengan tema Mari ke MaRI...
Ekonomi & Bisnis02 Desember 2024 12:18
IOH Berikan Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
MAKASSAR – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) kembali berupaya meringankan beban masyarakat terdampak erupsi Gunung Lewotobi di Kabupa...
Politik01 Desember 2024 21:09
Silaturahmi Dengan Relawan, Andi Sudirman : Mari Berdoa Sulsel Lebih Baik dan Sejahtera
MAKASSAR – Ribuan relawan dari berbagai Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan menghadiri Silaturahmi bersama Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi...