MAKASSAR – Seorang kakek tega melakukan pemerkosaan terhadap seorang bocah yang masih duduk di keluas dua Sekolah Dasar (SD). Sebut saja Mawar yang masih berusia delapan tahun diperkosa sang kakek berinisial SN (56) di dalam kamar rumah pelaku di Jalan Rajawali.
Perilaku bejat sang kakek dipergoki orangtua korban yakni MR (30), Minggu (4/9/2016) pagi. Pelaku kemudian dilaporkan ke aparat Polsek Mariso hingga sang kakek dijebloskan ke penjara.
Informasi yang dihimpun Lintasterkini.com menyebutkan, ayah korban kerap menitipkan Mawar ke rumah orangtuanya lantaran ia bekerja. Ibu korban yang sudah bercerai dengan sang ayah juga bekerja sehingga tidak bisa menjaga Mawar.
Baca Juga :
Saat sang nenek keluar berjualan ikan di pasar, sang kakek memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
Atas kejadian tersebut, MR langsung melaporkan SN yang merupakan ayah tirinya ke Mapolsek Mariso. Dihadapan polisi, korban mengaku sudah melakukan aksi bejatnya selama tiga bulan terakhir. Sebelum melakukan aksi bejat, pelaku kerap memperlihatkan film pornio ke korban.
Pihak Polsek Mariso yang menerima laporan tersebut langsung menangkap pelaku. Selanjutnya, pelaku dilimpahkan ke di bagian Perlindungan Perempuan dan Anak,(PPA) Polrestabes Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan.
Ibu korban berinisial HI (27),yang ditemui menceritakan, pasca pisah ranjang dengan suaminya itu, anak kandungnya kerap ke rumah kakek tirinya yang tak lain merupakan ayah tiri dari suaminya. “Sepulang sekolah, saat saya masih kerja, anak saya biasa ke rumah kakek tirinya itu,saya pun setelah mengetahui kabar ini lansung naik pitam. Beruntung ayahnya cepat melaporkanya ke polisi,”akunya HI
Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Burhanuddin mengatakan pelaku saat ini telah diamankan dan sudah jadi tersangka. Atas pebuatan bejatnya itu pelaku dijerat UU Perlindungan Anak. “Kita akan jerat dalam UU Perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun,” tegas H.Burhanuddin, Senin (5/9/2016). (*)
Komentar