Logo Lintasterkini

Sidang Lanjutan NA, Bendahara Masjid Pucak Ungkap Seluruh Dana ke Rekening Panitia Pembangunan

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Rabu, 06 Oktober 2021 16:08

Sidang lanjutan kasus Na
Sidang lanjutan kasus Na

MAKASSAR – Panitia pembangunan masjid di Kawasan Pucak Maros turut dihadirkan sebagai saksi persidangan lanjutan Gubernur Sulsel non aktif, Prof HM Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (6/10/2021).

Bendahara Masjid, Aminuddin alias Yamang mengungkap fakta terkait aliran dana yang masuk ke rekening panitia masjid. Totalnya kurang lebih senilai Rp1,101 miliar.

Seperti yang diketahui dari beberapa persidangan sebelumnya, selain dana dari pribadi NA, ada juga bantuan CSR dari Bank Sulselbar. Ditambah beberapa donatur dari perusahaan yang menyumbang untuk pembangunan masjid.

“Iyaa, semua dana masuk di rekening panitia. Kurang lebih Rp1,101 miliar tergunakan semua dan tercatat. Ada yang untuk beli bahan bangunan sama kasi upah atau gaji tukang,” ungkapnya.

Secara rinci, mantan kepala dusun desa Arra ini mengutarakan, sumber dananya berasal dari dana CSR Bank Sulselbar yang terlebih dahulu telah diajukan proposal. Diluar itu, ia juga membuat sebanyak 5 proposal tambahan untuk diserahkan ke Wandi.

“Saya datang langsung membawa proposal ke Bank Sulselbar dan alhamdulillah kami mendapat sekitar Rp300-400 juta,” sebutnya.

“Ada juga 5 proposal yang saya serahkan ke Pak Wandi. Terserah dia mau ajukan ke siapa yang jelas bisa bantu pembangunan masjid. Dan alhamdulillah ada juga dana yang masuk di rekening, disampaikan oleh Pak Wandi kepada saya,” tambahnya.

Wandi adalah tukang taman dari BSD Tangerang Selatan. Didatangkan langsung oleh NA ke Makassar untuk mengurus lahan NA di kawasan Pucak Maros. Saat itu, Wandi juga bertindak sebagai arsitek masjid pucak dan mengawasi jalannya pembangunan.

“Iyaa Pak Wandi banyak urus pembangunan karena jujur saja kami masyarakat awam tidak paham, hanya bantu pantau kualitas pekerjaan saja. Tapi kami juga bentuk panitia yang secara sah dipemerintahan desa. Ada ketua, bendahara, dan lainnya,” bebernya.

Saksi lain, Ketua Pembangunan Masjid, Suardi dg Najong menambahkan, bahwa dirinya pernah dua kali bertemu dengan Nurdin Abdullah. Pada saat itu, NA sedang memantau progres pembangunan masjid.

“Pak NA bilang silahkan bangun masjid, percayakan sama saya. Kami senang, masyarakat memang ada keinginan agar ada masjid. Sekarang sudah dibangun,” ucapnya.

Diakhir persidangan, Nurdin Abdullah menjelaskan bahwa, ia pernah meminta Ketua Panitia Masjid, Suardi Dg Nojeng untuk membangun masjid.

“Waktu itu saya katakan silahkan bangun masjidnya. Tapi saya tidak pernah bilang percayakan sama saya,” tegas NA.

Ia juga menjelaskan, bahwa Wandi adalah tukang taman yang ia percaya. Menurut NA, Wandi sangat terampil dan sudah digunakam jasanya sejak di Bantaeng.

“Dia (Wandi) mengajari masyarakat di Pucak Maros, dia mengedukasi. Dan dia adalah arsitek, dia buat gambar masjid,” tutupnya.

Sekadar diketahui, dalam persidangan NA, JPU KPK menghadirkan tiga saksi yakni Aminuddin, Suardi Dg Nojeng, dan Abdul Samad (virtual).(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...