Logo Lintasterkini

Saksi Ahli Tegaskan Kasus NA Tidak Penuhi Unsur OTT dan Gratifikasi

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 28 Oktober 2021 16:03

Saksi Ahli, Prof Dr Mudzakir, SH, MH menyebut dugaan kasus suap atau gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Prof Nurdin Abdullah (NA) sama sekali tidak memenuhi unsur Operasi Tangkap Tangan (OTT),
Saksi Ahli, Prof Dr Mudzakir, SH, MH menyebut dugaan kasus suap atau gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Prof Nurdin Abdullah (NA) sama sekali tidak memenuhi unsur Operasi Tangkap Tangan (OTT),

MAKASSAR – Saksi Ahli, Prof Dr Mudzakir, SH, MH menyebut dugaan kasus suap atau gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Prof Nurdin Abdullah (NA) sama sekali tidak memenuhi unsur Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tangkap Tangan (TT) dan gratifikasi.

“Posisi Pak NA itu tidak termasuk dalam  OTT karena tidak ada bukti telah dilakukan tindakan kejahatan saat itu dan tidak memenuhi unsur OTT,” ungkapnya dalam sidang lanjutan NA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (28/10/2021).

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini mengatakan, operasi itu sudah dirancang sedemikian rupa supaya orang ditangkap, dan hal tersebut tidak boleh dalam hukum pidana.

Menurutnya, kalau orang mengerti ada yang ingin berbuat jahat wajib dia melaporkan kepada aparat penegak hukum, melakukan tindakan pencegahan agara supaya tidak terjadi kejahatan.

“Kalau itu kejahatan suap dilakukan pencegahan agar supaya tidak terjadi tindakan pidana suap. Contoh jika ada pembunuhan maka itu harus dicegah agar tidak ada korban. Memang kalau dari pembuktian bunuh dulu baru ditangkap tetapi gampang penegakan hukum tapi rakyat dirugikan. Sama dengan kasus korupsi ditunggu dulu, tapi negara dan rakyat dirugikan,” urainya.

Prof Mudzakir sesalkan atas adanya OTT di negara. Pasalnya, ada orang berniat berbuat jahat dan dibiarkan terjadi kejahatan. Harusnya, pihak terkait cukup mengingatkan agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum atau lakukan tindakan preventif.

“Maka saya menentang OTT karena efeknya negatif di masyarakat. Seandainya menangkap 1.000 orang OTT maka negara dirugikan oleh 1.000 orang itu karena ada orang niat berbuat jahat dibiarkan sehingga terjadi kejahatan,” tegasnya.

Berdasarkan bukti-bukti, menurut Prof Mudzakkir dakwaan untuk terdakwa NA soal gratifikasi atau tidak memenuhi syarat. Pasalnya, suap atau gratifikasi salah satu poinnya harus ada deal-deal jabatan atau sesuatu yang mempengaruhi dari pemberian tersebut.

“Kalau dia ngomong jangan kasi saya tapi berikan ke yayasan saja maka menurut saya itu bukan pidana. Itu sah saja karena itu tidak diterima untuk pribadi atau dirinya saja tapi umum. Ketika mendapat dana dari kontraktor, harus tau kontraktor maunya apa kalau memperoleh keuntungan untuk sosial itu boleh. Itu bagian CSR,” tuturnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum NA, Arman Hanis menyampaikan, sejauh ini dakwaan untuk NA belum memenuhi unsur OTT maupun gratifikasi.

“Sudah dijelaskan apabila tidak diterima langsung dan si penerima tidak mengetahui, maka yang bertanggung jawab adalah orang itu. Dan diterima untuk masjid maka sama saja itu disumbangkan,” ungkap Arman Hanis.

“Kami optimis karena fakta persidangan dan ahli jelaskan mirip dengan ilustrasi yang kami sampaikan. Semoga hasil dari persidangan terakhir ahli ini bisa meringankan NA. Dan diharapkan seluruh masyarakat bisa terkabul,” tutupnya.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...