Logo Lintasterkini

Memperpanjang STNK Lima Tahunan, Ini Caranya

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 06 Oktober 2022 12:41

Ilustrasi-BPKB
Ilustrasi-BPKB

MAKASSAR – Memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) lima tahunan perlu dilakukan masyarakat. STNK ini wajib untuk dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor.

Ada sanksi denda jika terlambat memperpanjang STNK. Bahkan, jika pajak tidak dibayarkan dalam beberapa tahun, dendanya akan akumulasi.

Untuk memperpanjang STNK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan:

1. Membawa STNK asli dan fotokopi

2. Membawa BPKB asli dan fotokopi

3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan

4. Surat kuasa apabila diwakilkan

5. Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.

Kemudian, berikut ini prosedur yang harus dilalui oleh pemilik kendaraan:

1. Mendatangi kantor Samsat sesuai domisili, membawa persyaratan yang dibutuhkan.

2. Mengisi formulir perpanjang STNK tahunan yang tersedia di loket atau meja informasi Samsat

3. Menyerahkan formulir ke loket pendaftaran, Perlu diingat, loketnya berbeda dengan loket perpanjangan pajak 5 tahunan, serta dibedakan antara mobil dan motor. Sehingga, pemilik kendaraan perlu teliti.

4. Tunggu panggilan.

5. Jika berkas lengkap, petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.

6. Menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran.

7. Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.

Nah itu dia cara yang bisa kalian perhatian untuk memperpanjang STNK kendaraan lima tahunan. Jangan lupa juga memeriksa semua kelengkapan yang kalian miliki sebelum datang ke Samsat terdekat.

Harus diperhatikan juga untuk jangan percaya kepada oknum-oknum calo. Biasakan untuk datang sendiri untuk mengurua perpanjangan STNK kendaraan kalian. (*)

 Komentar

 Terbaru

Nasional05 Januari 2026 10:16
Mantan Kapolda Sulsel dan Eks Kapolrestabes Makassar, Rusdi Hartono Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen Pol
JAKARTA — Karier Dr. Rusdi Hartono, M.Si terus menanjak. Perwira tinggi Polri yang dikenal pernah menjabat Kapolda di Sulawesi Selatan dan Kapolrest...
Nasional05 Januari 2026 09:50
Jusuf Kalla Lepas 72 Relawan Kemanusiaan PMI untuk Bencana Sumatera dan Aceh
JAKARTA — Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, melepas sebanyak 72 relawan kemanusiaan yang akan diberangkatkan untuk membantu pena...
Nasional05 Januari 2026 09:43
KUHP Baru Berlaku 2026: Sekolah hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial, Efektif atau Sekadar Solusi Tambal Sulam?
JAKARTA — Pemerintah bersiap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026. Salah satu kebijakan yang diklaim progresif adalah ...
News05 Januari 2026 08:59
BPBD Kota Selamatkan 13 Warga Makassar Terjebak di Air Terjun Saat Wisata Alam
MAKASSAR –Hujan deras yang mengguyur kawasan hulu Sungai Jeneberang berubah menjadi ancaman dalam hitungan menit. Air bah datang tiba-tiba, memutus ...