MAKASSAR – Memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) lima tahunan perlu dilakukan masyarakat. STNK ini wajib untuk dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor.
Ada sanksi denda jika terlambat memperpanjang STNK. Bahkan, jika pajak tidak dibayarkan dalam beberapa tahun, dendanya akan akumulasi.
Untuk memperpanjang STNK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan:
Baca Juga :
1. Membawa STNK asli dan fotokopi
2. Membawa BPKB asli dan fotokopi
3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan
4. Surat kuasa apabila diwakilkan
5. Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.
Kemudian, berikut ini prosedur yang harus dilalui oleh pemilik kendaraan:
1. Mendatangi kantor Samsat sesuai domisili, membawa persyaratan yang dibutuhkan.
2. Mengisi formulir perpanjang STNK tahunan yang tersedia di loket atau meja informasi Samsat
3. Menyerahkan formulir ke loket pendaftaran, Perlu diingat, loketnya berbeda dengan loket perpanjangan pajak 5 tahunan, serta dibedakan antara mobil dan motor. Sehingga, pemilik kendaraan perlu teliti.
4. Tunggu panggilan.
5. Jika berkas lengkap, petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.
6. Menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran.
7. Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.
Nah itu dia cara yang bisa kalian perhatian untuk memperpanjang STNK kendaraan lima tahunan. Jangan lupa juga memeriksa semua kelengkapan yang kalian miliki sebelum datang ke Samsat terdekat.
Harus diperhatikan juga untuk jangan percaya kepada oknum-oknum calo. Biasakan untuk datang sendiri untuk mengurua perpanjangan STNK kendaraan kalian. (*)
Komentar