Logo Lintasterkini

Memperpanjang STNK Lima Tahunan, Ini Caranya

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 06 Oktober 2022 12:41

Ilustrasi-BPKB
Ilustrasi-BPKB

MAKASSAR – Memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) lima tahunan perlu dilakukan masyarakat. STNK ini wajib untuk dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor.

Ada sanksi denda jika terlambat memperpanjang STNK. Bahkan, jika pajak tidak dibayarkan dalam beberapa tahun, dendanya akan akumulasi.

Untuk memperpanjang STNK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan:

1. Membawa STNK asli dan fotokopi

2. Membawa BPKB asli dan fotokopi

3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan

4. Surat kuasa apabila diwakilkan

5. Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.

Kemudian, berikut ini prosedur yang harus dilalui oleh pemilik kendaraan:

1. Mendatangi kantor Samsat sesuai domisili, membawa persyaratan yang dibutuhkan.

2. Mengisi formulir perpanjang STNK tahunan yang tersedia di loket atau meja informasi Samsat

3. Menyerahkan formulir ke loket pendaftaran, Perlu diingat, loketnya berbeda dengan loket perpanjangan pajak 5 tahunan, serta dibedakan antara mobil dan motor. Sehingga, pemilik kendaraan perlu teliti.

4. Tunggu panggilan.

5. Jika berkas lengkap, petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.

6. Menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran.

7. Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.

Nah itu dia cara yang bisa kalian perhatian untuk memperpanjang STNK kendaraan lima tahunan. Jangan lupa juga memeriksa semua kelengkapan yang kalian miliki sebelum datang ke Samsat terdekat.

Harus diperhatikan juga untuk jangan percaya kepada oknum-oknum calo. Biasakan untuk datang sendiri untuk mengurua perpanjangan STNK kendaraan kalian. (*)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...