Logo Lintasterkini

Kapolres Sidrap : Kasus Maezar Pelajaran Buat Masyarakat Luas

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 06 Desember 2016 15:51

ilustrasi
ilustrasi

SIDRAP – Terkait vonis penjara satu tahun terhadap Maezar, terdakwa kasus penghinaan lembaga Institusi Polri, Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar sebagai pihak pelapor mengaku puas atas hukuman yang telah dijatuhkan tersebut.

“Setidaknya, pelaku penghina institusi negara bisa dihukum penjara,” kata Anggi saat dimintai konfirmasinya oleh awak media.

Anggi menuturkan, proses hukum sudah berjalan baik dalam kasus itu dan yang sudah terjadi biarlah menjadi pengalaman berharga.

“Yang penting intinya, semua ini pelajaran bagi masyarakat luas agar jangan sekali-kali pernah menghina lembaga milik negara seperti Polres Sidrap,” ungkapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...