SIDRAP – Terkait vonis penjara satu tahun terhadap Maezar, terdakwa kasus penghinaan lembaga Institusi Polri, Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar sebagai pihak pelapor mengaku puas atas hukuman yang telah dijatuhkan tersebut.
“Setidaknya, pelaku penghina institusi negara bisa dihukum penjara,” kata Anggi saat dimintai konfirmasinya oleh awak media.
Anggi menuturkan, proses hukum sudah berjalan baik dalam kasus itu dan yang sudah terjadi biarlah menjadi pengalaman berharga.
Baca Juga :
- Frederik Kalalembang Soroti Penangkapan Warga oleh TNI di Sidrap, Pentingnya Koordinasi dengan Kepolisian
- Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi dalam Penangkapan Pelaku Penipuan Online di Sidrap
- Kapolres Sidrap Kerahkan Anggota Pantau Sejumlah Titik Yang Tergenang Banjir
“Yang penting intinya, semua ini pelajaran bagi masyarakat luas agar jangan sekali-kali pernah menghina lembaga milik negara seperti Polres Sidrap,” ungkapnya. (*)
Komentar