Logo Lintasterkini

Oknum Petugas Lapas Bolangi Jadi Jaringan Sabu Internasional

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 07 Januari 2016 21:37

Edi Kallo (tengah), penghuni Lapas Bolangi yang merupakan jaringan sabu Internasional saat digelandang ke Mapolda Sulsel.
Edi Kallo (tengah), penghuni Lapas Bolangi yang merupakan jaringan sabu Internasional saat digelandang ke Mapolda Sulsel.

MAKASSAR – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulselbar berhasil menangkap Sofyan (27), oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) narkoba Bolangi, Kamis (7/1/2016), sekira pukul 17.00 Wita.

Oknum yang diketahui sebagai jaringan sabu Internasional itu ditangkap saat mengambil paket sabu yang disembunyikan pada dua buku pelajaran agama Islam untuk anak-anak. Penangkapan tersangka yang dipimpin Kasubdit II AKBP Alberth H Ully SH, merupakan informasi dari pihak bea cukai dan pihak Lapas Bolangi.

Kedua buku yang disita berjudul Al Qur’an Kitabku Ensiklopedia Juz Amma dan buku 109 Hadis Pilihan Untuk Anak Muslim yang berasal dari Malaysia. Setelah diperiksa, ternyata petugas menemukan empat paket sabu seberat 400 gram yang diselipkan pada sampul depan masing-masing buku tersebut.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap alamat yang tertera pada paket kiriman dari Malaysia atas nama Ahmad Shihu Ibrahim beralamat Angasa Puriasana Chevas Mahkota, Section 2 jalan 43100, Chevas Kualalumpur dari Bandara Chevas negeri Selangor.

Namun, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut petugas kembali meringkus pemesan barang haram tersebut yang merupakan warga binaan Lapas Bolangi bernama Edi Kallo (64),yang menghuni sel blok A5.

Keduanya kemudian digelandang ke Mapolda Sulselbar di lantai 3 Ditreskrim Narkoba guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi sementara, diketahui jika Edi Kallo yang baru empat tahun menjalani masa hukuman dari vonis 13 tahun penjara.

“Saya sudah dua kali dapat kiriman barang sabu. Untuk pengiriman dan penjualan saya berkomunikasi menggunakan BBM. Kadang-kadang 60 sampai 80 gram pesanan dan barang yang terjual,” ujar Edi Kallo ditemui di Mapolda Sulsel Ditreskrim Narkoba.

Kasubdit II AKBP Alberth H Ully SH mengatakan, Edi Kallo dan Sofyan merupakan operator jaringan Internasional yang sudah lama beroperasi. “Mengenai sanksinya akan dikenakan pasal 114 dengan ancaman hukuman 15 tahun ke atas” tandasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...