PANGKEP – Proyek rehabilitasi pagar Kantor Bupati Pangkep menuai sorotan. Alih-alih diperbaiki, pagar tersebut justru dibangun baru.
Ketua LSM Pelita Keadilan, Nur Alam, mempertanyakan langkah tersebut. Ia menilai istilah “rehabilitasi” tidak semestinya digunakan jika pagar dibangun ulang.
“Kenapa harus dibangun baru? Apakah posisi sebelumnya sudah tidak layak atau bagaimana? Karena rehabilitasi itu dilakukan di lokasi yang sama, kecuali memang direncanakan sebagai proyek pembangunan baru,” ujar Alam.
Baca Juga :
Ia juga menyesalkan keterlambatan proyek yang seharusnya rampung pada Desember 2024.
“Proyek ini kan harus selesai Desember 2024, tapi hingga sekarang masih ada sejumlah titik yang belum dibangun,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pangkep, Muhammad Taufik, menjelaskan bahwa pilar depan pagar lama tetap dipertahankan. Namun, pembangunan pilar baru diperlukan untuk menopang pagar yang lebih tinggi dan kokoh.
“Pilar lama tidak memadai untuk mendukung pagar yang lebih tinggi dan aman. Oleh karena itu, dibangun pilar baru. Pagar lama memang sudah tidak layak karena mudah dilewati,” ujar Taufik, Senin (6/1/2025).
Terkait keterlambatan proyek, Taufik menyebut adanya perpanjangan waktu pelaksanaan. Meski demikian, rekanan pelaksana akan dikenakan denda.
“Besaran denda dihitung berdasarkan sisa waktu pekerjaan dan nilai kontrak,” jelasnya.
Proyek rehabilitasi ini dikerjakan oleh Asrul Jaya Gemilang dengan anggaran sebesar Rp2,690 miliar dari APBD 2024. (*)
Komentar