MAKASSAR – Kasus penahanan terhadap Budiman, tenaga pendidik di Kabupaten Pangkep yang ditahan polisi karena diduga menghina Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid lewat facebook mendapat peratian Kapolda Sulsel Irjen Pol Mudji Waluyo. Orang nomor satu di Polda Sulsel itu meminta pihak Polres Pangkep bijak menyikapi kasus itu.
Baca Juga :
“Saya sudah perintahkan kepada Polres Pangkep untuk bisa bijak dengan kasus ini. Yakni dengan melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Budiman,” ujar Mudji, Kamis (7/2/2013) pagi.
Mudji mengatakan, penahanan atau penangguhan penahanan itu merupakan hak dari kepolisian. Namun demikian, polisi juga harus bijak menyikapi suatu persoalan atau kasus.
Apalagi, tambahnya, Bupati Pangkep juga sudah memaafkan si tersangka. “Akan dilakukan penangguhan penahanan. Namun proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan koridornya. Untuk saat ini, tersangka memang sebaiknya tidak ditahan agar aktivitasnya sebagai guru bisa dijalankan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum tenaga pendidik di Pangkep, Budiman dijadikan tersangka terkait kasus pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid. Budiman melontarkan kata-kata yang menyudutkan orang nomor satu di kabupaten Kepulauan Pangkep lewat Facebook dan twiter beberapa waktu lalu.
Syamsuddin Hamid melapor ke Polres atas penghinaan dirinya lewat Facebook dengan nomor  LP 28 / II tgl 4 pebruar 2013. Tak lama kemudian pihak Polres Pangkep menahan Budiman. (uki)
Komentar