MAKASSAR – Guru SMPN Ma’rang Kabupaten Pangkep, Budiman, memang telah ditangguhkan penahanannya oleh polisi. Namun, tersangka masih mengaku masih mengalami intimidasi oleh pihak-pihak tertentu.
Baca Juga :
Wakil Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulsel, Andi Baso Tenri Gowa mengatakan, meski sudah ditangguhkan penahanan, tapi Polda Sulsel juga harus melindungi dan menjamin keamanan Budiman.
“Soalnya intimidasi masih ada. Sehingga harus ada perlindungan terhadap Budiman oleh kepolisian. Ini yang harus diperhatikan juga,” ujarnya Jumat (8/2/2013).
Perlindungan terhadap Budiman memang sesuatu yang wajib dilakukan. “Ada pihak-pihak yang tidak senang kepada Budiman karena mengkritik bupati. Ini yang harus diantisipasi,” tandasnya.
Sebelumnya, pihak Polda Sulsel telah menangguhkan penahanan terhadap Budiman. Adapun pertimbangannya, tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.
Walau demikian, proses hukum terhadap tersangka masih terus dilakukan. “Proses hukum tetap berjalan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Endi Sutendi. (uki)
Komentar