Logo Lintasterkini

Gaji Terdakwa Oknum Polisi Narkoba di Pinrang Minus Karena Hutang

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 07 Februari 2017 14:23

DR Muhammad Natsir, salah seorang Penasehat Hukum Terdakwa Brigpol Supardi dan Brigpol Edy Chandra
DR Muhammad Natsir, salah seorang Penasehat Hukum Terdakwa Brigpol Supardi dan Brigpol Edy Chandra

PINRANG – Terkait putusan vonis 18 tahun denda Rp2 Miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pinrang terhadap dua terdakwa oknum polisi yakni Brigpol Supardi dan Berigpol Edy Chandra dalam kasus kepemilikan narkotika jenis Sabusabu, Penasehat Hukum keduanya masih menyatakan pikir-pikir, apakah akan menempuh upaya banding atau menerima putusan vonis tersebut.

“Kami masih menyatakan pikir-pikir, apakah banding atau tidak, apalagi waktunya cukup panjang yaitu 10 hari setelah putusan vonis dijatuhkan. Hal ini juga harus kami koordinasikan dengan kedua terdakwa,” kata DR Muhammad Natsir, salah satu PH kedua terdakwa, Selasa (7/1/2017).

Natsir mengungkapkan, pihaknya sangat menghormati putusan dari Majelis Hakim. Namun yamg disayangkan, ada beberapa fakta hukum yang meringankan terdakwa tetapi tidak dipertimbangkan Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan vonis.

“Salah satu faktanya, Brigpol Edy Chandra itu tidak ditangkap melainkan menyerahkan diri,” ungkapnya.

Natsir menjelaskan fakta lainnya yaitu kedua terdakwa oknum polri ini tidak menikmati hasil dari bisnis narkoba Milaran itu, dan dibuktikan dengan keduanya tidak memiliki rumah pribadi tetapi hanya numpang di rumah mertua ditambah gaji keduanya yang ternyata minus karena hutang. (*)

 Komentar

 Terbaru

Peristiwa02 Desember 2024 13:46
Demo HUT Papua Merdeka di Makassar Ricuh, Ada Polisi Terluka
MAKASSAR– Sejumlah mahasiswa asal Papua di Kota Makassar menggelar demonstrasi memperingati HUT Papua Merdeka di Jalan Lanto Dg Pasewang, Senin ...
Ekonomi & Bisnis02 Desember 2024 12:44
Rayakan Ultah ke-24, Mal Ratu Indah Adakan Beragam Kegiatan Menarik
MAKASSAR – Mal Ratu Indah (MaRI), pusat perbelanjaan pertama dan ikonik di Makassar, merayakan hari jadinya yang ke-24. Dengan tema Mari ke MaRI...
Ekonomi & Bisnis02 Desember 2024 12:18
IOH Berikan Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
MAKASSAR – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) kembali berupaya meringankan beban masyarakat terdampak erupsi Gunung Lewotobi di Kabupa...
Politik01 Desember 2024 21:09
Silaturahmi Dengan Relawan, Andi Sudirman : Mari Berdoa Sulsel Lebih Baik dan Sejahtera
MAKASSAR – Ribuan relawan dari berbagai Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan menghadiri Silaturahmi bersama Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi...