PINRANG – Terkait putusan vonis 18 tahun denda Rp2 Miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pinrang terhadap dua terdakwa oknum polisi yakni Brigpol Supardi dan Berigpol Edy Chandra dalam kasus kepemilikan narkotika jenis Sabusabu, Penasehat Hukum keduanya masih menyatakan pikir-pikir, apakah akan menempuh upaya banding atau menerima putusan vonis tersebut.
“Kami masih menyatakan pikir-pikir, apakah banding atau tidak, apalagi waktunya cukup panjang yaitu 10 hari setelah putusan vonis dijatuhkan. Hal ini juga harus kami koordinasikan dengan kedua terdakwa,” kata DR Muhammad Natsir, salah satu PH kedua terdakwa, Selasa (7/1/2017).
Natsir mengungkapkan, pihaknya sangat menghormati putusan dari Majelis Hakim. Namun yamg disayangkan, ada beberapa fakta hukum yang meringankan terdakwa tetapi tidak dipertimbangkan Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan vonis.
Baca Juga :
“Salah satu faktanya, Brigpol Edy Chandra itu tidak ditangkap melainkan menyerahkan diri,” ungkapnya.
Natsir menjelaskan fakta lainnya yaitu kedua terdakwa oknum polri ini tidak menikmati hasil dari bisnis narkoba Milaran itu, dan dibuktikan dengan keduanya tidak memiliki rumah pribadi tetapi hanya numpang di rumah mertua ditambah gaji keduanya yang ternyata minus karena hutang. (*)
Komentar