LABUHAN BATU – Tiga oknum polisi dan seorang warga sipil yang berprofesi sebagai petani diamankan oleh Unit Intel Kodim 0209/LB bersama Intel Korem PT/Kodam I/Bukit Barisan pada hari Selasa (6/2/2018), sekira pukul 08.00 waktu setempat.
Ketiga oknum polisi dan seorang petani yang diduga merupakan jaringan narkoba jenis sabu-sabu tersebut diringkus di Dusun Lima Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Keempat orang yang diamankan tersebut masing-masing bernama Brigadir Syahrial Efendi Nasution (32), Anggota Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu, warga Dusun Cikampak Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel, Brigadir Siswahyudi (33), Anggota Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu, warga Urung Kompas Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Brigadir Zukfikar Siregar (32) Anggota Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu, warga Sudirman Kelurahan Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu dan Ahmad Nur Siregar (34), Petani, warga Dusun Dua Desa Sungai Merdeka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga :
Saat dilakukan penangkapan keempat pelaku disaksikan oleh perangkat Desa Padang Maninjau yang ikut dalam penangkapan sebagai saksi. Diantaranya Kepala Desa Padang Maninjau bernama Poniran (43), warga Dusun 10 Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura, Kepala Dusun 7 bernama Rita Pipi (48), warga Dusun 7 Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura dan dua orang warga masing-masing bernama Suhaimi (42), warga Dusun Lima Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura dan seorang Tokoh Masyarakat bernama Dahlan Lubis (62), warga Dusun 6 Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura.
Pengungkapan sindikat Narkoba yang melibatkan oknum polisi tersebut bermula berawal sekira pukul 04.00 Tim Gabungan TNI mendapat informasi dari masyarakat Desa Padang Maninjau bahwa ada salah satu rumah yang di jadikan sebagai tempat pesta dan transaksi Narkoba Jenis Sabu-sabu. Selanjutnya sekira pukul 05.00, Tim gabungan bergerak ke sasaran.
Alhasil, sekira pukul 08.00, Tim gabungan berserta Aparat Desa melakukan Penangkapan terhadap keempat pelaku. Oleh Tim Gabungan, keempat pelaku dibawa Ke Kantor Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus Paket sabu 0,31 gram, 6 buah HP berbagai Merk, 2 gulung Foil, 1 lembar kertas Foil, 4 buah botol alat isap, uang 14.200, 1 bungkus rokok sampoerna, 4 buah dompet, 1 buah Gunting, 13 korek gas, 14 buah pipet, 1 masker, 1 lembar bon belanja, 30 bungkus Plastik bening, 9 lembar rekap Togel, 1 buah tempat Memory Card, 1 buah mobil inova warna hitam BK 1531 YU, 1 buah korek Kuping dan Sepeda motor Kawasaki KLX tanpa Nopol.
Selanjutnya sekira pukul 12.00, keempat orang pelaku dilakukan pelimpahan ke Polres Labuhanbatu dan langsung diterima oleh Kasat Narkoba Polres Sumut Akp JM Purba. Sejauh ini keempat pelaku masih dalam proses lebih lanjut. (*)
Komentar