MAKASSAR – Sebuah kebijakan baru dikeluarkan pihak Samsat Makassar. Setiap wajib pajak yang ingin bermohon nomor kendaraan diwajibkan untuk menyertakan faktur asli dari dialer setempat.
Kebijakan baru itu dikeluarkan Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel, AKP Masaluddin, Senin (6/5/2013) kemarin. Hingga Selasa (7/5/2013) siang, kebijakan itu sudah dipasang disetiap dinding Samsat Makassar.
“Kebijakan ini semata-mata untuk tertib administrasi,” ujar Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel, AKP Masaluddin.
Baca Juga :
Dikatakan, sebenarnya kebijakan itu sudah lama diterapkan. Hanya saja, belum begitu tersosialisasi.
Sementara itu, beberapa wajib pajak mendukung kebijakan tersebut. Namun tidak sedikit juga yang mengaku keberatan. Pasalnya tidak semua dialer yang bisa mengeluarkan faktur asli. (er)
Komentar