MAKASSAR – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial HS (33), mengadu ke polisi sambil menangis. Ia mendatangi Mapolsek Tamalate, Selasa, (6/12/2016) karena menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Syarifuddin Sanjaya.
Di hadapan aparat yang menerima laporannya, korban HS menceritakan kronologis awal saat dirinya dianiaya pelaku. Saat itu dirinya hanya mempertanyakan kemana penghasilan yang ia dapatkan, pasalnya korban merasa perhiasannya sudah habis tergadai hanya untuk membayar gaji karyawan bengkelnya.
“Hanya sepeleji masalahnya, saya cuma tanyakan dimana penghasilannya, karena karyawan bengkelnya sayaji yang selalu bayarkan gajinya, begituji Pak. Bukannya dia memberi jawaban, tapi langsung emosi,” ujar HS.
Baca Juga :
Syarifuddin, suami HS yang tersulut emosi tak menerima pertanyaan korban seperti itu. Hingga pelaku naik pitam, lalu spontan mencekik leher korban HS.
“Dia langsung mencekik saya sambil mengeluarkan kata-kata kasar. Malahan dia mau masukkan botol minyak tawon besar ke kemaluanku, pak. Saya memberontak, sampai bisa lari meloloskan diri. Kurang ajar sekali itu suamiku, makanya saya laporkanki,” ungkapnya.
Melihat istrinya melarikan diri, kesempatan ini digunakan lagi pelaku. Tanpa sepengetahuan korban HS, Syarifuddin mengambil tas korban HS berisi ATM beserta buku tabungan, surat nikah dan Kartu Keluarga (KK). Dikatakan korban, ATM yang dibawa kabur HS berisi uang Rp25 juta, yang merupakan pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dia dapatkan dari pihak BRI.
“Ternyata ATM saya sudah dicairkan Rp18 juta pak. Padahal uang itu bukan uang bersama, tapi uang yang saya usahakan sendiri mendapat bantuan dari dana KUR di BRI,” terangnya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Ipda Ginandra Putri yang menangani kasus KDRT ini mengaku baru saja menerima pelimpahan berkas kasus KDRT tersebut dari pihak Polsek Tamalanrea.
“Kasusnya baru saja kami terima dari Polsek Tamalate. Kami akan dalami kasus ini, tentunya akan diproses sesuai prosedur hukum yang ada,” janji Ipda Ginandra Putri.
Diketahui jika HS adalah korban dan ia merupakan istri ke-4 dari pelaku Syarifuddin. Keduanya baru saja melangsungkan pernikahan pada Bulan Mei 2016
lalu. (*)
Komentar