MAKASSAR – Aparat Satnarkoba Polres Mamuju mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkotika dan obat terlarang, Semin (8/2/2016) sekira pukul 14.30 Wita. Ribuan obat daftar G berhasil diamankan dari kedua orang tersebut.
Mereka yang diamankan yakni Rahmat (31) alamat Jalan Andi Dak No 22 Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju dan Aswin Jaya (20) alamat kampung Ale-ale Desa Tarailu Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju.
Informasi yang dihimpun menyebutkan awalnya aparat mendapat informasi bahwa di rumah Rahmat di Jalan Tuna Mamuju sering terjadi transaksi narkotika. Anggota kemudian segera melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah tersebut.
Baca Juga :
Sekitar satu jam penggeledahan, tiba-tiba datang Aswin Jaya dengan menggunakan sepeda motor Ninja dan tas ransel hitam ke rumah Rahmat. Begitu tas Aswin digeledah ditemukan satu buah dos paket kiriman tujuan mamuju yang isinya dua bungkus obat tramadol.
Masing-masing berisi 1000 biji, dua botol obat berisi THD masing-masing 1000 biji dan lima pak sachet sedang.
Selanjutnya kedua orang tersangka dibawa ke Polres Mamuju beserta barang bukti yang didapat. Sejumlah alat isap juga ikut diamankan polisi.
Kapolres Mamuju AKBP Eko W yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Sementara dikembangkan,” ujarnya. (*)
Komentar