Logo Lintasterkini

Dewan Pers Angkat Bicara soal Penahanan Wartawan di Makassar

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Sabtu, 08 Februari 2020 17:01

Sejumlah wartawan di Sulsel melakukan aksi sebagai wujud solidaritas atas penahanan Asrul.
Sejumlah wartawan di Sulsel melakukan aksi sebagai wujud solidaritas atas penahanan Asrul.

MAKASSAR–Kasus penahanan dan penetapan tersangka yang dilayangkan terhadap Muhammad Asrul (34), wartawan media online, Berita.news, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya membuat Dewan Pers Indonesia angkat bicara.

Wakil Ketua Dewan Pers Indonesia, Hendry Chairudin Bangun menegaskan bahwa penahanan terhadap wartawan terkait pemberitaan adalah bagian dari kriminalisasi. Karena, kata Hendry, hal itu bertentangan dengan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Dewan Pers dengan Kapolri.

“Sikap Dewan Pers adalah wartawan dan media tidak bisa dikriminalisasi karena produk jurnalistik. Yang merasa dirugikan silakan mengadu ke Dewan Pers dan polisi juga menghargai MoU Dewan Pers dan Kapolri bila ada pengaduan tentang karya jurnalistik,” kata Hendry melalui rilis yang diterima, Lintasterkini, Sabtu (08/02/2020).

Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ini juga mengingatkan agar wartawan mengedepankan profesionalismenya dalam menjalankan tugas, sebagai pilar keempat demokrasi.

“Secara umum, wartawan harus bekerja profesional, menulis berita sesuai Kode Etik Jurnalistik dan kaidah-kaidah jurnalistik agar terhindar dari persoalan hukum,” ujarnya.

Terkait pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan Muhammad Asrul, lanjut Hendry, pihaknya di Dewan Pers belum bisa memastikan lantaran banyaknya pengaduan yang sudah masuk.

“Saya tidak ingat, ya, karena ada 800-an pengaduan,” Jelas Hendry

Hingga kini Polda Sulsel masih melakukan penahanan terhadap Asrul di tahanan Polda Sulsel, Kota Makassar.

Diketahui, Asrul mulai ditahan sejak 29 Januari 2020, setelah sebelumnya dilaporkan Farid Kasim Judas, putra wali Kota Palopo, yang juga pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palopo.

Penahanan itu layangkan terhadap
Muhammad Asrul dikarenakan tulisannya yang berisi dugaan korupsi Kasim yang kemudian dimuat di media online Beritanews serta disebar di sejumlah akun media sosial. Asrul pun terancam dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Akibatnya, munculah sejumlah protes dan solidaritas atas penahanan Asrul yang mulai dilakukan kelompok wartawan di Palopo.

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...