PINRANG – Kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Kabupaten Pinrang kembali dikabarkan marak. Kabar terakhir, PT Biota Laut Ganggang (BLG) yang berlokasi di Kecamatan Suppa kembali mendatangkan sekitar 50 TKA ke tempatnya yang berasal dari Tiongkok (China).
Masalahnya, dari 50 TKA tersebut, diperkirakan hanya sekitar 20 TKA yang mengantongi izin tinggal sementara untuk bekerja. Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, pasca lebaran Idul Fitri ini, PT BLG yang bergerak di bidang pengolahan rencananya akan sudah mulai beroperasi.
Menurut Asrul, salah seorang warga Kecamatan Suppa, masalah mempekerjakan TKA ilegal di PT BLG sudah menjadi rahasia umum dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang maupun Instansi terkait terkesan tidak mampu bertindak sedikit pun.
Baca Juga :
“Sudah biasa mi. Bahkan dulu, jumlahnya bisa sampai seratusan. Kalau ribut di media, baru lah Pemkab Pinrang dan Instansi terkait turun memeriksa. Itu pun, tim hanya sekedar mendatangi saja. Apalagi, manajemen BLG mempekerjakan banyak preman yang bertugas sebagai keamanan guna membatasi orang luar masuk ke lokasi pabrik,” ungkap Asrul kepada awak media, Jumat (9/5/2017).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pinrang, Syamsuddin dalam keterangannya mengaku, tak begitu tahu menahu soal kondisi TKA di perusahaan yang dimaksud. Apalagi dirinya juga jarang melakukan kunjungan atau Sidak tempat itu.
Syamauddin menjelaskan, Sidak biasanya dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pihak terkait lainnya seperti Unsur TNI, Polri dan Imigrasi.
“Kami tidak pernah bergerak sendiri. Selalu melibatkan pendampingan dari unsur terkait lainya,” pungkas Syamsuddin. (*)
Komentar