JAKARTA – Kabar terbaru. Tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan diumumkan pada Selasa (9/8/2022) sore.
Menurut laporan awal polisi, Brigadir J meninggal dunia lantaran baku tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu.
Pengumuman dalam kasus kematian Brigadir J akan disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga :
Indonesia Police Watch atau IPW memprediksi itu bukan berstatus sembarang di tubuh Polri.
Ketua Umum IPW Sugeng Teguh Santoso, mengatakan pengumuman yang akan disampaikan oleh Kapolri adalah peristiwa yang istimewa.
“Rencana pengumuman oleh Kapolri ini harus dilihat sebagai satu peristiwa yang istimewa,” kata Sugeng Teguh Santoso dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/8/2022).
Menurut Sugeng Teguh Santoso, jika Kapolri harus turun tangan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Brigadir J, berart ada hal penting yang harus dibeberkan.
Diprediksi Listyo Sigit akan mengumumkan sosok calon tersangka yang statusnya bukan sembarang di tubuh Polri.
“Menurut IPW, Kapolri tidak akan menetapkan tersangka yang kelasnya di bawah. Kapolri akan menetapkan tersangka yang mempunyai posisi high profile, dalam kasus ini yang mempunyai posisi high profile adalah Ferdy Sambo,” ujarnya.
Sugeng mengungkapkan kasus ini sudah semakin membuka tabir yang selama ini belum terkuak.
Hal itu mulai terbukti seiring pengakuan terbaru Bharada E dan saksi-saksi yang mulai berani bersuara.
“Dugaan IPW berdasarkan bukti-bukti antara lain saksi yang sudah membuka seterang-terangnya kasus matinya Brigadir Joshua, dugaan saya Kapolri akan mengumumkan status Sambo sebagai tersangka,” kata Sugeng Teguh.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pengumunan akan dilakukan pada Selasa (9/8/2022) sore.
“Ya, nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan,” kata Dedi saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).
Meski begitu, Dedi belum memastikan waktu pengumuman dalam kasus itu. Dimungkinkan, pengumunan itu dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.
Kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hingga kini belum terang benderang.
Padahal kasus tersebut sudah berlangsung sekama satu bulan dan sejumlah anggota polisi telah disidang etik.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pengusutan kasus penembakan Brigadir J memang harus hati hati.
Terlebih tersangka dalam kasus tersebut kini sudah tiga orang.
“Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3 itu bisa berkembang,” kata Mahfud MD setelah sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Menurut Mahfud MD penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan. Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebuh luas.
“Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor,” katanya.
Komentar