SIDRAP – Seorang kakek renta bernama Puang Sari alias P.Lampo (70), warga kampung Pallae, Desa Bila Riawa Kecamatan Dua Pitue, Kamis (8/9/2016) dilaporkan ke SPKT Polres Sidrap. Kakek puluhan cucu ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan yang telah dilakukannya terhadap Mawar (nama samaran), seorang anak berusia 11 tahun.
Korban yang masih tergolong dibawah umur ini ternyata juga menderita keterbelakangan mental (idiot). Saat melapor ke SPKT Polres Sidrap, korban didampingi pamannya, Jamaluddin dan ibu tirinya, Syahriani.
Semula, kasus ini dilaporkan ke Polsek Dua Pitue, namun diarahkan ke Mapolres karena penanganannya harus melalui Unit Perlindangan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim. Itu dibenarkan Kapolsek Dua Pitue, AKP Slamet Paryadi yang ikut mendampingi korban dan keluarganya melapor ke Polres Sidrap.
Baca Juga :
“Pelaku sudah kita amankan, tetapi pihak keluarga korban kami arahkan melapor ke Polres karena kasusnya harus ditangani Unit PPA dari Satuan Reskrim. Pelakunya akan ikut kita serahkan ke Polres,” jelas Slamet, kepada awak media.
Sementara, Kasat Reskrim AKP Chandra Yudha Pranata, yang ikut dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan kasus pencabulan ini.
“Laporan korban baru kita terima. pelaku juga sudah diamankan. Nanti anggota PPA yang melakukan penyidikan, baru diketahui hasilnya,” ungkap AKP Chandra, Kamis (8/9/2016) di ruang kerjanya.
Mengenai indikasi terbuktinya pencabulan berdasarkan hasil visum dari pihak Puskesmas Dua Pitue, Chandra belum bisa memastikan hal itu.
“Memang ada keterangan dari puskesmas jika disekitar kemaluan korban terdapat bercak cairan kental mirip sperma. Tapi semua itu baru bisa dipastikan setelah ada visum resmi dari pihak Medis RS Nene Mallomo. Tunggulah perkembangannya,” jelasnya. (*)
Komentar