SIDRAP – Dua pelaku Narkoba asal Kota Makasar masing-masing, Sahrul alias Temong Bin Syamsuddin (31), warga jalan Tinumbu Kelurahan Bunga Ejayya Kecamatan Bontola dan rekannya, Muhammad Fikri alias Eko Bin Muhammad Jafar (31), beralamat di jalan Antang Raya Kecamatan Manggala berhasil dibekuk tim Satuan ResNarkoba Polres Sidrap, Selasa (7/11/2017) sore.
Keduanya diringkus saat mampir di salah satu warung bakso di jalan poros Rappang – Lawawoi, Kelurahan Panreng Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap sekira pukul 15.30 Wita.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya ditemukan 5 sachet sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabusabu dengan berat kotor 250 gram (Seperempat Kilogram). Selain itu, barang bukti lainnya yang ikut disita yakni 4 buah Hand Phone dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi DD 6169 SF yang dikendarai kedua pelaku berboncengan.
Baca Juga :
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik kedua pelaku. Selanjutnya, dilakukan pembuntutan oleh petugas dan saat pelaku mampir di sebuah warung bakso, langsung dilakukan penggeledahan.
Dari tas salempang yang dipegang pelaku Sahrul, petugas menemukan 5 sachet sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabusabu. Saat dilakukan pengembangan, pelaku Sahrul alias Temong mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku dengan timah panas dan mengenai betis sebelah kanan.
Kapolres Sidrap, AKBP Witarsa Aji melalui Kasat Resnarkoba, AKP Indra Waspada Yudha yang dikonfirmasi awak media, Kamis (9/11/2017), membenarkan pengungkapan tersebut.
“Untuk Kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku kita amankan di Mapolres Sidrap,” terang Witarsa. (*)
Komentar