Logo Lintasterkini

Tinggal 40 Tahun di Lokasi CPI, Puluhan Gubuk Digusur

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 10 Maret 2014 22:30

Aparat Satpol PP saat menggusur gubuk di lokasi CPI.
Aparat Satpol PP saat menggusur gubuk di lokasi CPI.

MAKASSAR – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu aparat kepolisian serta TNI melakukan penggusuran kepada 31 lapak liar di kawasan Center Point Of Indonesia (CPI) di Tanjung Bunga, Tamalate Makassar , Senin (10/3/2014). Lapak-lapak itu dibongkar paksa oleh petugas.

Pembongkaran kawasan yang terkenal dengan sebutan Tanah Tumbuh ini berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Lapak-lapak yang dihuni kurang lebih 100 orang ini dihancurkan begitu saja. Padahal mereka sudah menempati kawasan ini sejak 40 tahun silam.

Ismail, warga setempat mengatakan, tiap tahun kawan ini memang semakin padat oleh pendatang dari Maros dan Pangkep untuk mencari suaka. Banyak diantara mereka bekerja sebagai penyedia jasa odong-odong dan nelayan.

“Sebagian warga yang hidup di wilayah ini tidak punya tempat tinggal. Bahkan tak punya tujuan akan pergi kemana,” kata Ismail sambil mengelus dada karena lapaknya juga ikut dihancurkan.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Makassar, Muhammad Nasir mengatakan, sebelumnya para penghuni lapak liar tersebut telah diberikan peringatan untuk meninggalkan lokasi sejak Januari 2014, namun tidak diindahkan.

“Kemudian pada 22 Februari dilakukan teguran, namun kembali tidak mengindahkan dan masih bertahan. Hingga pada puncaknya, 10 Maret kami pilih langsung diberikan tindakan dengan membongkar langsung lapak yang berdiri sebanyak 40 rumah,” katanya.

Sebagai kemurahan hati, Satpol PP menyediakan mobil untuk mengangkut barang menuju rumah yang mereka tuju.

Nasir menambahkan, jika eksekusi lahan pertama di pos awal CPI ini dengan luas sekitar 17 hektar baru dilakukan penindakan, sementara ada sisa delapan pos yang ditemukan lapak liar yang sama namun masih menunggu instruksi dari Pemprov Sulsel.

Lokasi CPI yang berada di Tanjung Bunga ini memiliki luas 157 hektar. 100 hektar akan dijadikan kawasan bisnis yang akan dikelola oleh pengembang sementara sisanya menjadi kawasan publik yang akan ditangani Pemprov Sulsel. (rs)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...