Logo Lintasterkini

Tinggal 40 Tahun di Lokasi CPI, Puluhan Gubuk Digusur

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 10 Maret 2014 22:30

Aparat Satpol PP saat menggusur gubuk di lokasi CPI.
Aparat Satpol PP saat menggusur gubuk di lokasi CPI.

MAKASSAR – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu aparat kepolisian serta TNI melakukan penggusuran kepada 31 lapak liar di kawasan Center Point Of Indonesia (CPI) di Tanjung Bunga, Tamalate Makassar , Senin (10/3/2014). Lapak-lapak itu dibongkar paksa oleh petugas.

Pembongkaran kawasan yang terkenal dengan sebutan Tanah Tumbuh ini berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Lapak-lapak yang dihuni kurang lebih 100 orang ini dihancurkan begitu saja. Padahal mereka sudah menempati kawasan ini sejak 40 tahun silam.

Ismail, warga setempat mengatakan, tiap tahun kawan ini memang semakin padat oleh pendatang dari Maros dan Pangkep untuk mencari suaka. Banyak diantara mereka bekerja sebagai penyedia jasa odong-odong dan nelayan.

“Sebagian warga yang hidup di wilayah ini tidak punya tempat tinggal. Bahkan tak punya tujuan akan pergi kemana,” kata Ismail sambil mengelus dada karena lapaknya juga ikut dihancurkan.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Makassar, Muhammad Nasir mengatakan, sebelumnya para penghuni lapak liar tersebut telah diberikan peringatan untuk meninggalkan lokasi sejak Januari 2014, namun tidak diindahkan.

“Kemudian pada 22 Februari dilakukan teguran, namun kembali tidak mengindahkan dan masih bertahan. Hingga pada puncaknya, 10 Maret kami pilih langsung diberikan tindakan dengan membongkar langsung lapak yang berdiri sebanyak 40 rumah,” katanya.

Sebagai kemurahan hati, Satpol PP menyediakan mobil untuk mengangkut barang menuju rumah yang mereka tuju.

Nasir menambahkan, jika eksekusi lahan pertama di pos awal CPI ini dengan luas sekitar 17 hektar baru dilakukan penindakan, sementara ada sisa delapan pos yang ditemukan lapak liar yang sama namun masih menunggu instruksi dari Pemprov Sulsel.

Lokasi CPI yang berada di Tanjung Bunga ini memiliki luas 157 hektar. 100 hektar akan dijadikan kawasan bisnis yang akan dikelola oleh pengembang sementara sisanya menjadi kawasan publik yang akan ditangani Pemprov Sulsel. (rs)

 Komentar

 Terbaru

News19 November 2025 00:07
Senpi Diperketat, Pungli Disikat: Wakapolri Dedi Prasetyo Tegaskan Reformasi Internal Polri
JAKARTA — Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Dr. Dedi Prasetyo menegaskan komitmen Polri untuk memperketat mekanisme ...
News18 November 2025 23:21
Operasi Pencarian Warga Gowa yang Hilang Memasuki Hari Kelima
GOWA – Operasi pencarian terhadap Dg. Malla (65 tahun), warga Dusun Panyikkokang, Desa Manuju, Kabupaten Gowa, memasuki hari kelima sejak dilapo...
Nasional18 November 2025 22:02
Frederik Kalalembang di RDP Komisi III: Yang Perlu Direformasi di Polri Adalah Komunikasi
JAKARTA — Upaya memperkuat reformasi hukum nasional kembali menjadi sorotan utama di Komisi III DPR RI. Di tengah dinamika penegakan hukum dan menin...
News18 November 2025 14:43
Pemantauan Langsung Di Lapangan, Bupati Pinrang Kembali Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebersihan Lingkungan
PINRANG — Bupati Pinrang Irwan Hamid kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang dalam menghadirkan layanan terbaik bagi m...