Logo Lintasterkini

Asyik Nyabu Bareng Teman Wanita, Oknum Satpol PP Diringkus Polisi

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Jumat, 10 Maret 2017 21:53

Ilustrasi.
Ilustrasi.

LINTASTERKINI.COM – Polres Balikpapan mengamankan K (37), oknum Satpol PP bersama seorang perempuan berinisial F di rumahnya, Jumat (10/3/2017), dinihari, sekira pukul 00.30 Wita. Mereka diamankan bersama alat isap sabu dan plastik bekas pembungkus sabu.

K dan F telah diambil urine dan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Di lokasi rumahnya ditemukan bong dan plastik bekas pembungkus sabu tersebut. Dari tes urin tersangka positif menggunakan narkoba. Kedua-duanya terbukti sebagai pemakai sabu.

“Perempuan ini belum tahu siapa,” sambungnya. Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lanjutan,” terang Kaur Humas Polres Balikpapan, Iptu Suharto.

Terpisah, Kepala Pol PP Balikpapan, Freddy Pasaribu mengaku kaget dengan kabar ini. Namun diakuinya, yang bersangkutan merupakan PNS yang kini tengah dalam pembinaan karena kinerjanya buruk.

“Dia juga pernah menghindari tes narkoba yang digelar di kantor,” tutur Freddy.

Sementara, Asisten I Bidang Pemerintah Kota Balikpapan, Syaiful Bahri menjelaskan, tidak ada toleransi bagi kasus narkoba. Namun Pemkot akan memberikan sanksi maksimal atas tindakan oknum anggota Pol PP yang tertangkap menggunakan sabu.

Tindakan maksimal yakni pemberhentian akan menjadi kajian dan pertimbangan wali kota. Mengingat ada tahapan yang harus dilakukan jika menyangkut pelanggaran yang dilakukan PNS.

“Pasti ada tindakan tegas hukuman beratlah. Kalau dia melakukan itu. Apalagi Kita lagi gencar-gencarnya melawan narkoba. Untuk narkoba ini kan luar biasa. Kalau diberhentikan, PNS ada aturannya. Kayak kemarin di BPBD kita berhentikan,” tandasnya.

Hukuman pemecatan menurutnya menjadi kewenangan wali kota setelah mendapatkan rekomendasi yang lebih dahulu dikaji oleh badan kepegawaian.

“Kalau diakan PNS ada aturan yang mengaturnya. Kalau PNS memang harus dilihat lagi jangan sampai kita bisa dibalik gugat karena kita bekerja ini kan administrasi, jadi segalanya harus administrasi. Kalau kita salah administrasi bisa dipra-TUN kan,” pungkasnya. (Sumber : Okezone.com)

 Komentar

 Terbaru

News22 Januari 2025 18:33
Pelindo Regional 4 Catat Kinerja Positif di 2024, IKN Jadi Pemantik Pertumbuhan
MAKASSAR – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pembangunan Ibu Kota Nusantara yang disingkat dengan IKN memantik penaikan kinerja o...
News22 Januari 2025 16:12
Peduli Lansia-LAZ Hadji Kalla, Kemenag Sulsel dan Baznas Hadirkan Pemeriksaan Gratis di Kampung Zakat Pulau Lakkang
MAKASSAR – LAZ Hadji Kalla bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan dan Baznas hadirkan program pemeriksaan kesehat...
News22 Januari 2025 12:52
Honorer Geruduk DPRD Pangkep, Anggota Dewan Desak Pemda Pangkas Belanja Daerah Tak Penting
PANGKEP – Ratusan honorer dari kategori R2 dan R3, yang terdiri dari guru dan perawat, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pangkep untuk menyampaik...
Hukum & Kriminal22 Januari 2025 12:40
Terlibat Penipuan Modus Travel Haji, Warga Bontang Ini Diringkus Resmob Polres Pinrang
PINRANG — Diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan, Anugrah (48), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bontang Provinsi Kalimantan ...