Logo Lintasterkini

Polisi Sita 1 Kg Sabu, Peredarannya Dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Jumat, 10 Maret 2017 09:09

Ilustrasi Barang bukti sabu.
Ilustrasi Barang bukti sabu.

LINTASTERKINI.COM – Petugas Satuan Reserse Narkona Polrestabes Medan menyita sebanyak 1 kilogram serbuk putih yang diduga sabu. Barang terlarang ini berasal dari jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.

Bersama barang bukti narkoba itu, ikut pula diamankan dua orang tersangka. Keduanya adalah AH (44) warga Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area dan MS (27), warga Asrama Kowilhan Jalan Sejati, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho didampingi Kasat Narkoba, AKBP Ganda Saragih mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba ini bermula dari informasi yang diterima polisi. Sumber informasi menyebut terkait adanya rencana transaksi narkoba di sekitar Jalan Amaliun, Kecamatan Medan Kota, Selasa (7/3/2017).

Polisi yang menerima informasi itu lantas melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan seorang pemuda pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 4146 AED yang tengah melintas di sekitar lokasi yang dicurigai.
Polisi kemudian melakukan penyergapan dan menangkap tersangka AH bersama barang bukti 1 kilogram serbuk putih yang dibungkus di dalam kemasan teh rafinasi asal China.

“Saat kita tangkap, sabu itu dibungkus dalam plastik berwarna hitam dan digantung di bagian dashboard motor,” jelas Sandi, Kamis (9/3/2017).

Setelah ditangkap, tersangka AH kemudian diinterogasi. Ia mengaku narkoba itu akan diserahkan kepada tersangka MS yang sudah menunggu di kamar kosnya.

“AH ini kurir. Dia diperintahkan MS mengambil narkoba itu dari sekitar jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan. MS ini pemilik sabutersebut dan merupakan pemain lama yang pernah dihukum atas kasus yang sama. Dia (MS) memesan narkoba itu melalui sambungan telefon pada seseorang yang kita percaya berada di Lapas Tanjung Gusta,” jelas Sandi.

“Jadi baik MS maupun bandar sabu itu tidak saling bertemu. Mereka hanya menyepakati transaksi, kemudian mengirim kurir untuk mengambil barang-barang itu. Jadi selnya terputus. Mereka semakin rapi dalam operasionalnya. Meski begitu kita akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan yang ada di Lapas,” tegasnya.

Sandi menyebutkan, atas perbuatan kedua tersangka, mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya hukumannya di atas lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tandas Sandi. (Sumber : Okezone.com)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...